Saksi Akui Pindahkan Alphard dari Rumah Mafia Perkara Zarof: Saya Sempat Takut

2 hours ago 1
Jakarta -

Anak buah produser film 'Sang Pengadil' Agung Winarno bernama Alkindi Akbar mengakui diminta mengambil dan memindahkan mobil Alphard dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Akbar juga mengaku diminta mengganti pelat nomor Alphard tersebut.

Hal itu disampaikan Alkindi Akbar saat menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Akbar mengatakan Alphard itu diambil dari rumah Zarof di Senayan.

"Waktu itu saya disuruh ambil mobil di rumah Pak Zarof," jawab Akbar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar mengaku diperintah Agung mengambil Alphard Zarof melalui telepon. Dia mengaku sempat takut karena Zarof saat itu sedang berkasus.

"Disuruh ngambil mobil di rumah Pak Zarof. Saat itu kan saya memang takut karena pas sekitar habis-habis ada insiden Pak Zarof ketangkap. Tapi, Bapak (Agung bilang) 'Kamu nggak tahu urusannya'. Ini masalah utang atau apa, gitu. 'Udah kamu ambil aja. Udah pokoknya kamu nggak tahu urusan, ambil'. Ya sudah, akhirnya saya pulang dulu ke rumah, malam saya ambil ke rumahnya," ujar Akbar.

Akbar mengatakan mobil itu dibawanya ke rumah Agung dan dibersihkan. Kemudian, Akbar melapor ke Agung.

Akbar kemudian mengaku diminta mengganti pelat Alphard itu. Dia membawa keluar Alphard itu untuk diisi bensin dan berkeliling atas perintah Agung.

"Tapi itu sebenarnya kemarin sih saya agak panik, Pak. Sebenarnya memang disuruh ganti pelat, cuman itu udah beberapa bulan kemudian atau minggu, gitu. Waktu itu kan disuruh beli bensin, manas-manasin, suruh manas-manasin saya. Terus, 'Ganti pelatnya saja', gitu, 'Biar keluar nanti kamu panasin sambil jalan keliling-keliling biar nggak rusak' gitu. Ya sudah saya ganti. Pelatnya saya taruh di belakang, belakang mobilnya, ada di situ," jawab Akbar.

Sebelumnya, produser eksekutif film 'Sang Pengadil' Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga dari hasil korupsi Zarof Ricar. Jaksa mengatakan perbuatan itu dilakukan Agung lewat produksi film 'Sang Pengadil', penyembunyian surat keterangan ganti rugi hingga menyembunyikan mobil Alphard.

"Telah melakukan sendiri atau turut serta melakukan dengan Zarof Ricar, selaku penyelenggara negara pada Mahkamah Agung, yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan, yaitu menyembunyikan, menyamarkan asal-usul berupa: pembuatan film, kendaraan mobil Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi, dan uang tunai yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Jaksa mengatakan Zarof ditangkap pada 24 Oktober 2024. Selanjutnya, Zarof menghubungi Agung untuk menitipkan satu unit mobil Toyota Alphard pada 3 November 2024.

Jaksa menyebut Agung membawa Alphard itu ke rumah kosong miliknya di Jalan Duku Patra, Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Agung memerintahkan seorang bernama Al Kindi mengganti pelat Alphard tersebut yang awalnya dengan nomor B-169-ZTN menjadi B-700-BH.

"Bahwa satu unit mobil jenis Toyota Alphard warna hitam dengan plat B-169-ZTN tersebut merupakan kendaraan operasional dari PT Raja Indonesia, mana perusahaan tersebut adalah milik Zarof Ricar," ucap jaksa.

(mib/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |