Rieke Desak RUU PPRT Segera Disahkan: Sudah 22 Tahun Menunggu

6 hours ago 1
Jakarta -

Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, menyoroti lamanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah menunggu pengesahan selama lebih dari dua dekade. Rieke mendesak agar RUU PPRT segera disahkan.

Hal itu disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan RUU PPRT di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai," kata Rieke.

Rieke menjelaskan jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,5 hingga 3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga dengan sekitar 100 ribu penempatan baru setiap tahun.

Menurutnya, pekerja migran memberikan kontribusi ekonomi yang besar bagi Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, remitansi pekerja migran pada 2024 mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau setara Rp 253 triliun.

"Artinya, pekerja migran, termasuk jutaan pekerja rumah tangga, merupakan penopang ekonomi nasional sekaligus penggerak ekonomi keluarga di berbagai daerah di kantong migran," ujarnya.

"Namun ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Indonesia hingga kini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga, dan pekerja rumah tangga di dalam negeri belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional," sambungnya.

Dia menilai kerentanan pekerja rumah tangga tak hanya disebabkan kekosongan regulasi. Namun, juga paradigma yang masih keliru dalam memandang kerja domestik.

Rieke mengatakan pekerja rumah tangga kerap tak diakui sebagai pekerja. Selain itu, juga masih terdapatnya stigma sosial sebagai pembantu.

"Ada relasi kuasa timpang antara pekerja dan pemberi kerja, yang diperparah oleh stigma sosial sebagai 'pembantu' atau lebih parahnya lagi dikatakan sebagai 'babu'. Kerja perawatan atau care work belum diakui sebagai pekerjaan bernilai ekonomi," ujarnya.

Lebih lanjut, Rieke juga menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga yang masih terjadi. Dia mengatakan dari data Amnesty International pada 2025 mencatat sedikitnya 122 kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Di tahun ini, di bulan Ramadan ini saja, yang terakhir yang kita advokasi bersama adalah kasus kekerasan yang melibatkan hampir seluruh anggota keluarga terhadap seorang PRT yang disiksa sedemikian rupa begitu," katanya.

Sebab itu, Rieke mendorong pemerintah segera meratifikasi Konvensi 189 ILO serta mempercepat pengesahan RUU PPRT. Dia juga meminta dukungan pimpinan dan anggota DPR dari seluruh fraksi agar RUU tersebut segera disahkan.

"Mendukung pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 sebagai standar internasional perlindungan kerja layak bagi pekerja rumah tangga," ujarnya.

"Memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan dan anggota dari seluruh fraksi, untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme perlindungan hukum yang efektif," imbuh dia.

Rieke menegaskan RUU PPRT tak dapat lagi menunggu. Dia menekankan negara tak boleh hanya menikmati ekonomi yang disumbangkan oleh pekerja migran.

"Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekali lagi sekitar Rp 253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu," tuturnya.

Lihat juga Video Anggota Baleg DPR: UU PPRT akan Jadi Penebus Dosa Negara-Pemerintah

(amw/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |