Menteri Luar Negeri (Menlu) Indonesia dan 18 menlu negara lain mengecam Israel yang memperluas kendali Israel di Tepi Barat. Belasan menteri luar negeri dan sejumlah organisasi Islam internasional tersebut menilai Israel melanggar hukum internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
"Mengutuk keras serangkaian keputusan Israel baru-baru ini yang memperkenalkan perluasan besar-besaran terhadap kendali Israel yang melanggar hukum atas Tepi Barat. Perubahan tersebut sangat luas, mengklasifikasikan kembali tanah Palestina sebagai apa yang disebut 'tanah negara' Israel, mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, dan semakin memperkuat administrasi Israel," kata Menlu 19 negara tersebut melalui pernyataan bersama, dikutip dari akun X resmi Kementerian Luar Negeri RI, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui pernyataan bersama, ada 19 menlu, Sekjen Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam yang mengecam tindakan Israel memperluas kendali di Tepi Barat.
Rinciannya, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Republik Federatif Brasil, Republik Prancis, Kerajaan Denmark, Republik Finlandia, Republik Islandia, Irlandia, Republik Arab Mesir, Kerajaan Hashemite Yordania, Kadipaten Agung Luksemburg, Kerajaan Norwegia, Negara Palestina, Republik Portugal, Negara Qatar, Kerajaan Arab Saudi, Republik Slovenia, Kerajaan Spanyol, Kerajaan Swedia, Republik Turki, dan Sekretaris Jenderal Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama.
"Kami menegaskan bahwa pemukiman ilegal Israel, dan keputusan yang dirancang untuk memajukannya, merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB sebelumnya dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024," kata 19 menlu itu dalam pernyataan bersama.
Mereka mengecam keputusan terbaru Israel sebagai bagian dari lintasan jelas yang bertujuan mengubah realitas di lapangan dan untuk memajukan aneksasi de facto yang tidak dapat diterima. Selain itu, tindakan Israel dinilai merusak upaya perdamaian dan stabilitas kawasan yang sedang diupayakan dalam Rencana 20 Poin untuk Gaza.
"Kami menyerukan kepada Pemerintah Israel untuk segera membatalkannya, untuk menghormati kewajiban internasionalnya, dan untuk menahan diri dari tindakan yang akan mengakibatkan perubahan permanen pada status hukum dan administratif wilayah Palestina yang diduduki," katanya.
Dalam pernyataan itu, para menlu menilai tindakan Israel itu sekaligus mempercepat kebijakan permukiman Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya, dengan persetujuan proyek E1 dan publikasi tender proyek tersebut. Tindakan tersebut merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan hidup Negara Palestina dan implementasi Solusi Dua Negara.
"Dalam konteks itu, kami menegaskan kembali penolakan kami terhadap semua tindakan yang bertujuan untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun 1967, termasuk Yerusalem Timur. Kami menentang segala bentuk aneksasi," kata para menlu tersebut dalam pernyataan bersama.
Atas dasar itu, para Menlu menolak tindakan Israel yang bertujuan mengubah komposisi demografis maupun status wilayah Palestina. Mereka juga menyerukan Israel menghentikan kekerasan terhadap pemukim Palestina di Tepi Barat.
"Mengingat peningkatan yang mengkhawatirkan di Tepi Barat, kami juga menyerukan kepada Israel untuk mengakhiri kekerasan pemukim terhadap warga Palestina, termasuk dengan meminta pertanggungjawaban kepada mereka yang bertanggung jawab," katanya.
"Kami menegaskan kembali komitmen kami untuk mengambil langkah-langkah konkret, sesuai dengan hukum internasional, untuk melawan perluasan pemukiman ilegal di wilayah Palestina dan kebijakan serta ancaman pengusiran paksa dan aneksasi," katanya.
Lebih lanjut, para menlu juga meminta agar Israel agar menghormati situs suci di Yersalem pada masa bulan suci ramadan. Mereka mengutuk pelanggaran berulang yang dilakukan Israel terhadap status quo di Yerusalem.
"Kami juga menekankan pentingnya menjaga status quo historis dan legal di Yerusalem dan situs-situs sucinya, mengakui peran khusus dari penjagaan historis Hashemite dalam hal ini. Kami mengutuk pelanggaran berulang terhadap status quo di Yerusalem, yang merupakan ancaman bagi stabilitas regional," katanya.
Para Menteri juga menyerukan Israel untuk melepaskan pendapatan pajak yang ditahan yang seharusnya diterima oleh Otoritas Palestina. Mereka mendesak agar pendapatan tersebut segera ditransfer ke Otoritas Palestina, sesuai dengan Protokol Paris, dan sangat penting untuk penyediaan layanan dasar bagi penduduk Palestina di Gaza dan Tepi Barat.
"Kami menegaskan kembali komitmen teguh kami untuk mencapai perdamaian yang adil, komprehensif, dan abadi di Timur Tengah berdasarkan Solusi Dua Negara, sejalan dengan Inisiatif Perdamaian Arab dan resolusi PBB yang relevan, berdasarkan garis 4 Juni 1967," katanya.
Hal itu tertuang dalam Deklarasi New York, pengakhiran konflik Israel-Palestina sangat penting untuk perdamaian, stabilitas, dan integrasi regional. Para menlu menilai hanya dengan mewujudkan Negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan demokratis, koeksistensi di antara rakyat dan negara-negara di kawasan ini dapat tercapai.
Diketahui, pemerintah Israel saat ini telah mempercepat perluasan pemukiman dan mengakui beberapa pos terdepan.
(yld/lir)

















































