RI Bersama 7 Negara Kecam Pengibaran Bendera Israel di Masjid Al-Aqsa

5 hours ago 3
Jakarta -

Indonesia bersama tujuh negara mayoritas muslim mengecam tindakan pemukim Israel yang menyerbu dan mengibarkan bendera Israel di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, Palestina. RI menyebut hal tersebut sebagai pelanggaran.

"Para Menteri Luar Negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Persatuan Emirat Arab mengecam pelanggaran berulang yang dilakukan otoritas pendudukan Israel terhadap status quo historis dan hukum di situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, khususnya berlanjutnya serangan para pemukim dan menteri-menteri ekstremis Israel ke Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif di bawah perlindungan polisi Israel, serta pengibaran bendera Israel di halamannya," tulis Kemlu RI dalam situs resminya, Jumat (24/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RI dan para menteri luar negeri negara-negara tersebut menyebut tindakan-tindakan provokatif di Masjid Al-Aqsa merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Hal itu juga dianggap sebagai provokasi yang tidak dapat diterima bagi umat Islam di seluruh dunia dan pelanggaran serius terhadap kesucian kota suci tersebut.

"Para menteri menegaskan kembali penolakan tegas terhadap setiap upaya untuk mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan situs-situs suci Islam dan Kristen, serta menekankan pentingnya menjaga status tersebut, dengan mengakui peran khusus pengelolaan Hasyimiyah yang bersejarah dalam hal ini," tulis Kemlu.

RI bersama para menteri luar negeri menyebut seluruh area Masjid Al-Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang diperuntukkan secara eksklusif bagi umat Islam. Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al-Aqsa yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania merupakan entitas hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif serta mengatur akses masuk ke dalamnya.

"Para Menteri juga mengecam percepatan aktivitas permukiman ilegal, termasuk keputusan Israel untuk menyetujui lebih dari 30 pemukiman baru, yang merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk resolusi Dewan Keamanan PBB dan Fatwa Hukum Mahkamah Internasional tahun 2024," ujar Kemlu RI.

Para menteri luar negeri juga mengecam kekerasan yang terus berlangsung dan meningkat yang dilakukan para pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, termasuk serangan ke sekolah dan anak-anak Palestina. Para Menlu menyerukan agar para pihak yang bertanggungjawab dimintai pertanggungjawaban.

"Para menteri menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan Palestina. Para menteri secara tegas juga menolak setiap upaya untuk menganeksasi Wilayah Pendudukan Palestina atau memindahkan rakyat Palestina secara paksa," ujar Kemlu RI.

RI bersama tujuh negara tersebut menyatakan tindakan Israel merupakan serangan yang disengaja dan langsung terhadap kelangsungan negara Palestina serta terhadap implementasi Solusi Dua Negara, meningkatkan ketegangan, merusak upaya perdamaian, dan menghambat berbagai inisiatif yang sedang berlangsung yang bertujuan deeskalasi. Para Menteri Luar Negeri menyerukan komunitas internasional untuk menjunjung tinggi tanggung jawab hukum dan moralnya serta mendesak Israel menghentikan eskalasi berbahaya di Tepi Barat.

"Menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengintensifkan seluruh upaya regional dan internasional guna mendorong solusi politik dalam mencapai perdamaian komprehensif berdasarkan solusi dua negara. Para menteri menegaskan kembali dukungan penuh mereka terhadap hak-hak sah rakyat Palestina, khususnya hak atas penentuan nasib sendiri dan perwujudan negara Palestina yang merdeka berdasarkan garis batas 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya," tulis Kemlu.

Saksikan Live DetikSore :

Tonton juga video "Bendera Israel Berlogo Swastika Dibentangkan di Parlemen Polandia"

(haf/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |