Cegah PMI Ilegal, KP2MI dan Pemprov Sulut Teken MoU Perlindungan

3 hours ago 2

Jakarta -

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi meneken nota kesepahaman (MoU) pada Jumat (24/4). Kerja sama ini mencakup penguatan dari sisi hulu hingga hilir, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia hingga perlindungan pekerja migran.

Salah satu fokus kerja sama tersebut adalah untuk menekan maraknya pekerja migran non-prosedural. Menteri KP2MI Mukhtarudin mengatakan, kerja sama ini diarahkan sebagai upaya memperkuat pencegahan penempatan ilegal yang masih kerap terjadi di masyarakat.

"Kami tadi sudah menandatangani MOU dan PKS sebagai bentuk kerjasama yang akan kami lakukan antara KP2MI dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, baik dari sisi sumber daya manusia, peningkatan kualitas penempatan, kemudian juga perlindungan dan masuk juga pencegahan non-prosedural," ujar Mukhtarudin di Kantor KP2MI, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, kerja sama ini menjadi langkah konkret untuk mencegah masyarakat terjebak dalam penempatan kerja ilegal yang kerap bermula dari tawaran di media sosial.

"Jadi MOU hari ini juga bagian dari penguatan perlindungan kita dalam konteks pencegahan non-prosedural karena banyak masyarakat kita tertipu," katanya.

Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah juga melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Mukhtarudin menegaskan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menekan praktik pekerja migran ilegal.

"Kami bersama seluruh stakeholder, termasuk dengan Polri khususnya, yang hari ini sudah bekerja secara efektif, sudah membentuk Satgas Perlindungan Pekerja Imigran," tegasnya.

Selain penindakan, pemerintah turut menyiapkan langkah preventif melalui edukasi publik. Menurutnya, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri secara tidak resmi.

"Kita juga tahun ini akan launching merencanakan tentang 'Gerakan Nasional Imigran Aman', yaitu semacam informasi gerakan publik bagaimana menjadi imigran yang aman," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus menilai MoU ini sebagai solusi untuk memperkuat perlindungan sekaligus membuka peluang kerja yang lebih aman bagi masyarakat.

"Tadi, beberapa waktu lalu, saya bersama dengan kepala dinas terkait di provinsi, juga beserta jajaran KP2MI, kami mendapatkan pencerahan oleh bapak menteri terkait hulu-hilir bagi pekerjaan migran Indonesia, khususnya Sulawesi Utara," jelasnya.

"Karena tantangan kami saat ini itu tiga sebenarnya. Bahasa, budaya, dan skilling. Ini yang perlu arahan, bimbingan oleh bapak menteri dan semua jajaran yang ada di Jakarta," sambungnya.

Ia mengungkapkan, kerja sama ini membuat pihaknya merasa lebih terbantu karena adanya kejelasan arah kebijakan dan program ke depan yang akan dijalankan secara global.

"Dan dengan penjelasan bapak menteri tadi, banyak sekali ruang, kesempatan bagi kami di daerah setelah dijelaskan dan program-program global yang akan datang ini. Kami sangat merasa diringankan," ungkapnya.

Yulius menambahkan, praktik penempatan non-prosedural masih marak terjadi di daerahnya, terutama melalui ajakan kerja yang beredar di media sosial dan aplikasi pesan. Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri karena proses penanganan pekerja yang bermasalah di luar negeri tidak mudah.

"Banyak yang ilegal, non-prosedural. Masyarakat kami melalui media sosial, melalui WhatsApp, diajak bekerja tanpa melalui kami (pemerintah). Baru 1-2 bulan mereka sudah bermasalah," tutupnya.

Selain fokus pada pencegahan, penandatanganan MoU ini juga membahas mengenai penyiapan tenaga kerja yang lebih siap melalui jalur pendidikan SMK maupun Vokasi. Pemprov Sulawesi Utara menilai lulusan SMK hingga perguruan tinggi perlu diperkuat dari sisi keterampilan, bahasa, dan pemahaman budaya agar sesuai dengan kebutuhan kerja di luar negeri.

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |