PDIP Wanti-wanti Argumen Ambang Batas DPRD Harus Kuat agar Tak Digugat di MK

3 hours ago 3
Jakarta -

Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai usulan ambang batas (parliamentary threshold) DPRD tingkat provinsi dan kabupaten atau kota perlu dipertimbangkan kekurangan dan kelebihannya. Deddy mewanti-wanti aturan main baru pemilu dapat digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Namanya usulan ya silakan saja, tinggal dikaji kelebihan dan kekurangannya. Kalau untuk efektivitas legislasi di daerah memang ada untungnya, berpotensi lebih mudah dalam pengambilan keputusan. Tetapi tentu ada kekurangannya juga yang perlu dipertimbangkan," kata Deddy kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Deddy menyebut perlu ada kajian yang matang supaya argumentasi dari DPR nantinya tak dipatahkan oleh MK. Deddy menyinggung putusan MK yang sering kali tak bisa diprediksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi menurut saya, diperlukan kajian dan basis argumen yang kokoh serta aspek konstitusionalitas dan filosofisnya. Jangan sampai nanti rawan gugatan di MK karena sekarang putusan MK itu cenderung tidak dapat diprediksi dan menimbulkan kebingungan," kata Deddy.

"Kita capek-capek bahas, lalu MK memutus sebaliknya. Kadang saya mikir, apa perlu MK itu ikut saja menyampaikan telaah dalam proses pembuatan UU atau dimintai fatwa sebelum sebuah UU disahkan," sambungnya.

Anggota Komisi II DPR ini mengingatkan argumentasi dalam penyusunan undang-undang yang dilakukan oleh pihaknya harus kuat. Deddy ingin produk yang diciptakan oleh DPR tak mudah digugat ke MK.

"Buat apa kita capek-capek kalau argumen siapa saja bisa menafikan sebuah proses politik yang panjang. Iya kan, bikin capek. Oleh karena itu, aspek konstitusionalitas dan filosofi usulan itu harus kuat sehingga tidak gampang digugat," ungkapnya.

Deddy menyoroti MK yang semestinya berwenang untuk menyatakan produk dari DPR konstitusional atau tidak. Deddy beranggapan MK justru seolah memiliki peran baru untuk membuat undang-undang.

"MK itu harusnya hanya berwenang mengatakan ini konstitusional atau tidak, bukan malah mengunci pasal atau norma baru sehingga seolah MK punya kewenangan membuat UU," ungkapnya.

Ketua Komisi II DPR Fraksi NasDem Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya mengusulkan ada ambang batas di tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Selama ini penghitungan kursi DPRD dilakukan tanpa threshold, partai yang suara nasionalnya di bawah 4% tetap bisa mendapatkan kursi legislatif di daerah.

"Alasannya, dengan parliamentary threshold maka akan terjadi pelembagaan atau institusionalisasi partai politik. Institusionalisasi partai politik itu tecermin dari kuatnya akar struktur partai politik dan signifikannya suara partai politik di dalam pemilu," ujar Rifqinizamy.

"Nah, karena itu poin yang kedua, kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional, tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Ada beberapa formula yang bisa kita berikan untuk parliamentary threshold seperti ini," sambungnya.

(dwr/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |