Pemerintah Provinsi Banten menjadi salah satu pihak yang digugat secara perdata karena Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang rusak. Pihak Pemprov menyebut akan menghadapi gugatan yang diajukan oleh tukang ojek Al Amin Maksum.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Hadi Prawoto menyampaikan, Pemprov turut berduka cita atas meninggalnya seorang anak SD yang terjatuh saat dibonceng oleh Amin. Motor yang dikendarai Amin terjatuh karena menghantam lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
"Kami turut prihatin dan berduka cita atas adanya korban jiwa akibat kecelakaan tersebut," ucap Hadi, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, menggugat pemerintah merupakan hak masyarakat. Baginya, pemerintah tidak kebal hukum dan setiap kebijakan harus terbuka untuk diuji.
"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Itu adalah hak konstitusional warga negara," kata Hadi.
"Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada," katanya.
Menurut Hadi, jika kebijakan Pemda memiliki kekurangan, maka hal itu akan menjadi bahan perbaikan. Namun, jika yang dilakukan pemerintah sudah sesuai standar, maka Pemprov akan membuktikannya di pengadilan.
"Jika memang terdapat kekurangan, tentu akan menjadi bahan perbaikan. Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum," katanya.
Ia menambahkan, Pemprov menerapkan sikap responsif, transparan, dan akuntabel dalam menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan, pada 27 Januari 2026 atau saat kecelakaan terjadi, di Jalan Raya Labuan sedang dilakukan proses perbaikan. Perbaikan tersebut telah dilakukan sejak 16 Januari 2026.
"Pada 22 sampai dengan 28 Januari, perbaikan atau pemeliharaan jalan diberhentikan sementara karena hujan atau cuaca yang tidak optimal. Kemudian setelah itu perbaikan dilanjutkan kembali," ucap Arlan, Senin (23/2).
Arlan juga menyatakan petugas mendapat laporan terjadi kecelakaan pada 27 Januari 2026, tepatnya di Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang. Ia mengatakan petugas UPTD PJJ Pandeglang telah memasang rambu peringatan perbaikan sejak proyek dimulai.
"Tanda perbaikan jalan sudah dipasang, termasuk penanda di sekitar lokasi kejadian," ujarnya.
Tukang Ojek Gugat Perdata
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang dan Pemprov Banten digugat secara perdata oleh Amin. Materi gugatan tersebut terkait kondisi jalan rusak di Kabupaten Pandeglang.
"Iya benar (digugat), baru masuk hari ini diregister," kata juru bicara PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, saat dimintai konfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Zulkarnain mengatakan selanjutnya para pihak tergugat akan dipanggil untuk menghadiri persidangan. Dalam sidang perdata, menurutnya, para tergugat dapat menggunakan kuasa hukum.
"Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama. Terkait yang akan hadir di persidangan, pada prinsipnya dalam perkara perdata dapat menggunakan kuasa hukum," ucapnya.
Sebagai informasi, ada empat pihak yang tertulis dalam gugatan, yakni Gubernur Banten, DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, dan Dinas Perhubungan Pandeglang.
Gugatan tersebut dilayangkan buntut kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Khairi setelah terjatuh dari motor yang dikendarai Al Amin. Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari lalu.
Kuasa hukum penggugat, Raden Elang Mulyana, mengatakan Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang harus bertanggung jawab terkait kondisi jalan rusak. Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah memiliki peran dalam memberikan pelayanan dan kenyamanan kepada pengguna jalan.
"Jadi yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang selaku pejabat penyelenggara Jalan Raya Labuan-Pandeglang," katanya.
"Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan. Tak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan," tambahnya.
(aik/wnv)















































