loading...
Sejumlah asosiasi industri rokok elektrik meminta pemerintah untuk mengkaji secara komprehensif rencana kebijakan pelarangan total vape dan whip pink. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Sejumlah asosiasi industri rokok elektrik meminta pemerintah untuk mengkaji secara komprehensif rencana kebijakan pelarangan total vape dan pembatasan dinitrogen oksida (whip pink) agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang kontraproduktif. Para pelaku usaha menekankan pendekatan pengawasan yang presisi lebih efektif dibandingkan pelarangan menyeluruh yang justru berisiko menyuburkan pasar gelap.
"Industri vape legal saat ini menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan menjadi ruang tumbuh bagi wirausaha baru, khususnya anak muda. Melarang industri yang patuh hukum dan berada dalam pengawasan negara sama saja dengan mematikan lapangan kerja legal, mendorong pengangguran, dan membuka ruang lebih besar bagi pasar ilegal yang justru bertentangan dengan semangat Asta Cipta," ujar Ketua APVINDO, Agung Prasojo, seperti dikutip, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Cairan Etomidate di Vape Masuk Narkotika Golongan II, Polisi: Pengguna Bisa Ditangkap
Ketua Umum PPEI, Daniel Boy Purwanto menegaskan komitmen industri terhadap keselamatan konsumen dengan menjamin produk e-liquid dalam negeri bebas dari zat terlarang. Ia menyatakan kesiapan para produsen untuk menjalani pengujian sewaktu-waktu oleh otoritas berwenang sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab industri yang sah dan patuh hukum.
Senada, Ketua Umum ARVINDO, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyebutkan bahwa ritel resmi hanya memperdagangkan produk legal berpita cukai. Pihaknya menyayangkan adanya generalisasi terhadap industri vape akibat temuan penyalahgunaan perangkat oleh oknum tidak bertanggung jawab di luar rantai distribusi resmi.
Dari sisi iklim usaha, Ketua APPNINDO Teguh Basuki A Wibowo menilai rekomendasi pelarangan total berisiko merusak upaya industri yang selama ini telah berkontribusi pada penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan yang drastis akan mengganggu kepastian bisnis bagi pelaku usaha yang telah berkomitmen membangun struktur industri sesuai regulasi.

















































