Kabupaten Bekasi - Pengolahan sampah melalui program Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) akan dibangun di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). RDF itu akan mengolah 1.000 ton sampah sehari menjadi bahan bakar alternatif.
Kesepakatan pengolahan sampah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama PT Asiana Technologies Lestary di Ruang Rapat KH Raden Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (13/5/2026). Kerja sama ini menjadi langkah Pemkab Bekasi dalam menangani persoalan sampah yang kian kompleks seiring pesatnya perkembangan wilayah dan pertumbuhan penduduk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan kondisi TPA Burangkeng saat ini telah mengalami beban berat akibat overcapacity. Menurutnya, diperlukan transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
"Persoalan persampahan merupakan tantangan besar bagi daerah berkembang seperti Kabupaten Bekasi. Karena itu, pemerintah daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan metode konvensional kumpul-angkut-buang," ujar Syafri.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta selaras dengan target Jakstrada (Kebijakan dan Strategi Daerah) yang mendorong penerapan inovasi teknologi dalam pengurangan sampah sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi.
Dalam implementasinya, kerja sama ini menitikberatkan pada dua program utama. Pertama, landfill mining, yakni penggalian kembali timbunan sampah lama di TPA Burangkeng guna memulihkan kapasitas lahan (land reclamation). Kedua, pengolahan sampah menjadi RDF sebagai bahan bakar alternatif pengganti batu bara untuk kebutuhan industri.
"TPA Burangkeng ke depan tidak lagi hanya menjadi tempat pembuangan akhir, tetapi diharapkan dapat bertransformasi menjadi pabrik energi baru terbarukan bagi industri di Kabupaten Bekasi," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pelaksanaan teknologi pengolahan sampah agar tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.
Donny menyebut kerja sama pengolahan sampah ini dilakukan dalam skema efisiensi anggaran daerah. Kabupaten Bekasi menjalankan dua program besar pengelolaan sampah secara bersamaan, yakni Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk sampah baru dan landfill mining untuk timbunan sampah lama.
"Hingga saat ini, belum ada daerah lain di Indonesia yang mampu mengintegrasikan kedua program ini secara simultan," ucapnya.
Dia menjelaskan, skema kerja sama dengan PT Asiana Technologies Lestary berbeda dengan pola Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang umumnya diterapkan di sejumlah daerah. Menurutnya, jika menggunakan skema KPBU, pemerintah daerah biasanya harus membayar tipping fee rata-rata Rp 250 ribu per ton.
Sehingga, jika kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton sampah per hari, biaya yang harus ditanggung APBD dapat mencapai sekitar Rp 143 miliar per tahun.
Namun, lewat kerja sama ini, Pemkab Bekasi tidak perlu mengeluarkan biaya tipping fee. Sebaliknya, daerah justru memperoleh tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 1 miliar dari pemanfaatan lahan TPA untuk operasional pengolahan sampah.
Ia berharap revitalisasi TPA Burangkeng melalui sinergi landfill mining dan PSEL dapat menjadi solusi konkret atas persoalan darurat sampah di kawasan perkotaan, sekaligus menjadi contoh atau blueprint bagi daerah lain di Indonesia. (jbr/jbr)


















































