Jakarta -
Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan kerja sama dengan Jaringan Nasional Anti TPPO (Jarnas TPPO). Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan siap menyediakan fasilitas rehabilitasi untuk pekerja migran yang bermasalah atau korban perdagangan orang.
"Saat ini Kementerian Sosial didukung oleh 1 RPTC dan 32 sentra, yaitu sentra terpadu di berbagai wilayah di indonesia. Yang mudah-mudahan ini nanti menjadi bagian dari MOU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang," kata Gus Ipul dalam sambutannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Ipul menerangkan, sentra-sentra untuk rehabilitasi itu sudah digunakan sejak lama untuk rehabilitasi korban perdagangan orang. Sentra itu telah digunakan sejak 2011 hingga saat ini.
"Sejak tahun 2011 hingga tahun 2026, Kementerian Sosial telah menangani lebih dari 128.000 korban perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah melalui Ruang Perlindungan dan Trauma Center serta sentra-sentra Kementerian Sosial," jelas dia.
Adapun khusus 2024 hingga Juli 2026 ini tercatat 3.212 orang masuk dalam daftar yang direhabilitasi di layanan sosial milik Kemensos tersebut. Kebanyakan merupakan pekerja migran yang bermasalah.
"Ya, yang pertama tentu kita ada layanan psikososial ya, pemulihan ya secara psikis maupun juga kalau ada tentu secara fisik. Jadi ada pemulihan-pemulihan yang kita terus lakukan secara bertahap. Yang kedua ada
pemberdayaan di sana.Secara umum itu sudah kembali ke keluarga masing-masing," ungkapnya.
Dia menerangkan, korban maksimal direhab selama dua tahun. Kemudian mereka akan dikembalikan ke masyarakat atau keluarga.
"Kita punya waktu tahap pertama ada 3 bulan, kemudian ada tahap berikutnya sampai maksimal 2 tahun. Setelah 2 tahun mereka kita anggap siap, kita akan kembalikan ke keluarga masing-masing," kata dia.
Selanjutnya Ketua Umum Jarnas Anti TPPO Rahayu Saraswati mengatakan, kerja sama dilakukan juga dengan sejumlah instansi seperti KP2MI hingga Polri. Menurutnya hal ini jadi representasi negara hadir untuk para korban TPPO.
"Tentunya ini merupakan awal, bukan garis akhir, tapi awal untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis. Gerakan yang harus menjadi sistem, dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban," jelas Saraswati.
Saras menambahkan, kerja sama ini untuk mengikis masalah komunikasi dalam penanganan kasus perdagangan orang. Menurutnya, kejahatan TPPO merupakan kejahatan luar biasa.
"Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi karena ini extraordinary crime sekali lagi. Yang ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi. Kita dengan adanya civil society yang punya jaringan kita yaitu 42 dan terus bertambah di seluruh Indonesia," sambung dia.
(tsy/maa)


















































