Jakarta -
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan adanya modus menawarkan pekerjaan sebagai pekerja rumah tangga (PRT) menyasar kalangan anak-anak. Bermodus PRT, ternyata anak-anak tersebut malah dipekerjakan untuk prostitusi.
Hal itu disampaikan Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dalam RDPU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima masukan soal RUU PPRT, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). Ai mengatakan modus itu lebih banyak menyasar kepada anak-anak.
"Memang yang paling tinggi prostitusi online dengan pola-pola open BO, lalu perjanjiannya sebenarnya dipekerjakan untuk menjadi PRT itu pintu masuk banget," kata Ai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu datang ke Jakarta dimasukanlah ke tempat yang tidak punya akses keluar masuk dan harus melayani para hidung belang dan menjadi ruang terselubung prostitusi," lanjutnya.
Dari pengawasan KPAI, kata dia, ditemukan banyaknya kasus prostitusi anak online yang diadukan berkedok PRT. Ai mengatakan khususnya ialah terkait PRT di bawah umur.
"Dari tabulasi data ini berada di tingkat anak korban eksploitasi ekonomi dan atau seksual secara umum kasus yang diadukan kepada KPAI 3 tahun terakhir sampai 2023 itu ada 303 kasus dan itu di antaranya memang pekerjaan anak yaitu PRT anak," ungkapnya.
Ai pun mengusulkan agar adanya pembatasan usia bagi pekerja rumah tangga. Ai menilai saat ini banyak pekerja rumah tangga yang masih berada di bawah umur.
"Berikutnya kami mendorong sinkronisasi RUU PPRT karena batas usia minimum bekerja sebagai PRT sama dengan atau lebih dari 18 tahun itu sangat penting masuk sebagai substansi baru dalam draft ini," tuturnya.
(amw/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini