Jakarta -
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta merespons ramainya konten pornografi melalui fitur Grok AI milik X. Sukamta mendukung pemerintah yang telah memblokir sementara fitur Grok agar X memperbaiki sistemnya.
"Saya mendukung langkah tegas pemerintah, untuk mendesak platform X membenahi sistem di platform mereka, termasuk adanya kewajiban moderasi konten sebelum konten tersebut diunduh," kata Sukamta dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Sukamta mendukung jika pemerintah akan mengambil langkah hukum bagi pihak yang gunakan fitur tersebut untuk hal negatif. Medsos X juga diminta mencegah adanya penyebaran konten pornografi.
"X juga harus maksimal mencegah tersebarnya konten-konten pornografi yang sudah terlanjur ada di platformnya," tuturnya.
"Saya juga mendukung jika pemerintah akan mengambil langkah hukum bagi pihak-pihak yang menggunakan fitur tersebut untuk membuat konten negatif dan mempublishnya," tambah Sukamta.
Meski X sudah membatasi fitur tersebut untuk pelanggan berbayar, Sukamta menilai itu belum cukup. Seharusnya konten negatif bisa dibatasi untuk semua pengguna.
"Saya rasa tidak cukup respons X hanya membatasi fitur tersebut untuk pelanggan berbayar. Fitur tersebut harus dibatasi dengan filter yang sangat ketat agar tidak ada ruang atau celah bagi pengguna baik yang berbayar maupun yang tidak berbayar untuk menggenerate konten negatif," sebutnya.
Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Grok milik. Pada Sabtu (10/1), Komdigi resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap fitur Grok
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai respons mendesak untuk melindungi perempuan, anak, dan seluruh warga negara dari risiko penyalahgunaan teknologi AI.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1), dikutip dari detikInet.
(ial/gbr)
















































