PSI DKI Dukung Pergub Larang Konsumsi Daging Anjing, Ingatkan Bahaya Rabies

5 hours ago 1
Jakarta -

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, mengatakan pihaknya mendukung rencana Gubernur DKI Pramono Anung menerbitkan aturan larangan konsumsi daging anjing dan kucing. Dia mengatakan anjing dan kucing bukan hewan untuk dikonsumsi.

"Kami mengapresiasi sekali bahwa Pak Gubernur langsung gercep dan akan menerbitkan Pergubnya dalam waktu sekitar 1 bulan. Hal ini juga selaras dengan kebijakan nasional, karena Indonesia ini targetnya bebas rabies pada tahun 2030. Kami di DPRD Jakarta akan membantu mengawal pergubnya maupun perdanya supaya bisa menghentikan peredaran daging anjing dan kucing secara ilegal di Jakarta,," kata Francine dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Dia mengatakan anjing dan kucing tidak tergolong sebagai hewan pangan berdasarkan UU Pangan. Dia juga mengingatkan anjing dan kucing merupakan hewan yang berpotensi menularkan rabies.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya bersama teman-teman dari Dog Meat Free Indonesia mengusulkan adanya aturan yang secara lebih tegas lagi melarang peredaran daging anjing dan kucing. Selain alasan kesehatan, umumnya anjing yang diperdagangkan sering kali merupakan hasil curian dan tidak jarang diracun dan dianiaya oleh pelakunya," ujarnya.

Francine mengatakan daerah di sekitar Jakarta masih belum bebas rabies. Dia mengatakan pemerintah harus tegas untuk mencegah penularan rabies.

"Daerah-daerah di sekitar Jakarta ini masih belum bebas rabies. Jadi, kita harus terus waspada dan salah satu caranya adalah mencegah hewan-hewan yang rentan atau berpotensi menularkan rabies untuk diperdagangkan maupun dikonsumsi di Jakarta," jelasnya.

Francine juga mendorong terhadap Perda DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. Dia mengatakan revisi harus dilakukan untuk memperbaiki kesalahan ketik.

"Usianya sudah 30 tahun, terdapat kesalahan ketik berimplikasi fatal pada Pasal 4. Seharusnya pemelihara hewan diwajibkan memelihara hewan penular rabies di rumahnya, memberikan vaksin rabies, dan melaporkan bila hewannya terindikasi gejala rabies, namun kata wajib justru tertulisnya dilarang," ujarnya.

Francine juga berharap Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies direvisi. Dia mempertanyakan aturan yang membatasi warga hanya boleh memelihara lima hewan penular rabies (HPR) saja.

"Khususnya terkait kemampuan dan tanggung jawab pemelihara dalam menyejahterakan hewannya. Bila mampu menyejahterakan, mengapa dibatasi hanya lima ekor hewan?" ujarnya.

Sebelumnya, Pramono mengatakan usulan pelarangan tersebut disampaikan langsung oleh para aktivis DMFI dalam pertemuan yang dilakukan Senin (13/10). Pramono kemudian menugaskan jajarannya untuk menyusun regulasi.

"Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free. Jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Secara prinsip saya menyetujui," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10).

(bel/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |