Jakarta -
Polisi menangkap pria berinisial JMH (31) setelah viral memukul pegawai SPBU di Cipinang, Jakarta Timur. Kini, JMH telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50 juta dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 10 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, polisi menyita rekaman CCTV dan mobil Vellfire yang ditumpangi tersangka saat kejadian.
Motif Pemukulan
Kombes Budi Hermanto mengatakan tersangka memukul pegawai SPBU karena ditolak saat hendak mengisi BBM jenis Pertalite ke mobil Toyota Vellfire.
"Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian. Penolakan tersebut kemudian memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pekerja SPBU yang saat itu sedang menjalankan tugasnya," ujar Budi.
Akibat kejadian tersebut, tiga pekerja SPBU berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pemukulan. Salah satu korban kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.
Tersangka Bukan Aparat
Kombes Budi Hermanto menegaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka JMH adalah warga sipil dan bukan aparat sebagaimana pengakuannya. Diketahui, tersangka saat itu mengaku-aku sebagai jenderal agar pegawai SPBU mengisi Pertalite ke mobilnya.
"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini. Tersangka telah diamankan dan saat ini diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur," jelasnya.
Ia memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian korban.
"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Simak juga Video: Cerita Petugas SPBU Cipinang Dihajar Oknum Pelanggan
(mea/idn)
















































