Pria di Jakpus Ngaku Staf Anggota DPR Ditangkap, Tipu Warga Rp 750 Juta

5 hours ago 2

Jakarta -

Polsek Metro Tanah Abang menangkap penipu AR (31) mengaku sebagai salah satu staf anggota Komisi III DPR yang bisa membantu proses masuk menjadi anggota Polri. AR ditangkap setelah polisi menerima laporan dari salah seorang korban.

"Tersangka AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI, modus janji palsu memasukkan korban dan keluarganya menjadi anggota Polri. Kerugian korban mencapai Rp 750 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan Selasa (14/10/2025).

Susatyo menjelaskan, AR sengaja mengaku sebagai staf anggota Dewan untuk mengelabui korbannya. AR merasa dengan pengakuan sebagai staf anggota Dewan dapat membuat korbannya lebih percaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mentransfer uang sebesar Rp 750 juta ke rekening tersangka. Namun, hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri. Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025," jelas dia.

Dia menyebutkan modus seperti ini dapat mencoreng nama baik institusi. Modus ini juga bikin masyarakat merugi. Dia pun mengimbau masyarakat tak mudah percaya.

"Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri. Masyarakat harus waspada. Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan," ujarnya.

"Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan," imbuh dia.

Sementara Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki mengungkapkan, AR telah ditangkap di wilayah Jakarta Pusat. Dia turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flash disk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Haris.

Haris menuturkan pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Pelaku terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(yld/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |