Jakarta -
Polisi mengungkap momen penganiayaan dua pria berinisial WAT (24) dan DN (39) oleh oknum prajurit TNI AL Serda M dan lima warga lainnya di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Kedua korban ditelanjangi dan dianiaya berjam-jam hingga Subuh.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan kedua korban dituduh melakukan transaksi narkoba. Para tersangka lalu memaksa korban mengakui hal tersebut.
"Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut. Dari malam hari pukul sekitar pukul 01.30 WIB sampai Subuh," kata Made dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made menjelaskan korban dianiaya selama tiga jam lamanya. Korban DN juga turut ditelanjangi agar mengakui tuduhan tersebut.
"Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Made menyebut tidak ditemukan bukti seperti yang dituduhkan para pelaku penganiayaan. Polisi telah memastikan tidak ditemukan narkoba maupun transaksi dari kedua korban.
"Kembali lagi saya garis bawahi, tidak ada transaksi narkoba yang dilakukan ataupun pencarian narkoba ataupun tujuan untuk mengambil narkoba yang dilakukan oleh kedua korban. Kami pun sudah melakukan olah TKP dan juga sudah mengecek isi handphone korban dan juga meminta keterangan ataupun lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak ada fakta demikian," jelasnya.
Serda M menganiaya korban menggunakan selang. Lima tersangka sipil lainnya, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), juga terlibat dalam penganiayaan.
"Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang," kata dia.
"Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama," imbuhnya.
Penganiayaan itu terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari. Kedua korban dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Namun, satu orang korban inisial WAT meninggal dunia dalam perawatan, sedangkan korban lainnya masih dirawat.
Serda M, ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Adapun kelima tersangka dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(dvp/wnv)


















































