Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo secara resmi akan melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah ibu kota. Kebijakan ini meraih dukungan luas dari berbagai pihak.
Di antaranya Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Hardiyanto Kenneth dan Pegiat Hewan dari Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, yang menyampaikan apresiasi atas langkah berani tersebut.
Bang Kent, sapaan akrab Hardiyanto Kenneth, menyebut kebijakan ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan tindakan moral dan kemanusiaan yang patut dijadikan contoh bagi daerah lain di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai Anggota DPRD DKI Jakarta, saya ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, atas keberanian dan ketegasannya yang sudah membuat statement akan mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur tentang pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing di wilayah DKI Jakarta. Hal ini membuktikan, bahwa Gubernur Pramono Anung sudah merealisasikan janji kampanyenya dengan berniat menerbitkan Pergub tentang larangan mengkonsumsi daging anjing dan kucing tersebut," ujar Kent, dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025).
Menurut Kent, langkah orang nomor satu di DKI Jakarta itu sudah sangat relevan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, kata Kent, kebijakan ini telah mencerminkan kepedulian Pramono terhadap kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat, serta citra Jakarta sebagai kota yang beradab dan modern serta mengingat janji kampanyenya pada waktu berjuang bersama-sama kemarin.
Menurut Kent, praktik mengonsumsi daging anjing dan kucing yang selama ini kerap menimbulkan polemik dan berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya seperti rabies dan infeksi zoonosis lainnya.
"Kita semua memahami bahwa Jakarta adalah rumah bagi beragam suku, agama, dan budaya. Dalam keragaman tersebut, penting bagi kita menjaga standar etika bersama yang menjamin keselamatan, kebersihan, dan rasa hormat terhadap kehidupan makhluk lain," kata Politisi PDIP tersebut.
Kent juga menegaskan DPRD DKI Jakarta akan terus mendukung kebijakan tersebut dengan langkah konkret, termasuk mendorong penyusunan peraturan daerah yang akan memperkuat pelaksanaannya dan mengawasi penerapan di lapangan serta melakukan edukasi publik agar masyarakat memahami nilai di balik kebijakan tersebut.
"Kami percaya, dengan kolaborasi antara eksekutif, legislatif, dan dukungan masyarakat luas serta media massa, Jakarta akan semakin dikenal sebagai kota yang beradab dan ramah terhadap hewan," kata Ketua IKAL PPRA LXII Lemhannas RI itu.
Sementara itu, Pegiat Hewan dari Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona menyebut keputusan larangan mengkonsumsi daging anjing tersebut sebagai 'langkah monumental dan bersejarah' bagi kemajuan moral dan kemanusiaan di Indonesia.
"Animal Defenders Indonesia menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih yang mendalam kepada Gubernur DKI Jakarta yang sudah mengingat akan janji kampanyenya kemarin yang dengan berani mengeluarkan kebijakan tentang pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing di wilayah DKI Jakarta," ungkap Doni.
Menurut Doni, Jakarta kini akan menjadi ibu kota pertama di Indonesia yang berani mengambil sikap tegas melindungi hewan dari eksploitasi dan kekejaman, serta menjaga kesehatan publik dari ancaman penyakit berbahaya.
Doni menuturkan selama bertahun-tahun Animal Defenders Indonesia telah memperjuangkan penghapusan praktik tersebut yang sering melibatkan pencurian hewan peliharaan, penyiksaan, dan pembunuhan secara kejam.
"Kami menyaksikan secara langsung penderitaan luar biasa yang dialami hewan-hewan tersebut, anjing yang dicuri dari pemiliknya, dijejalkan ke dalam karung, diangkut dalam kondisi mengenaskan, lalu disembelih secara kejam untuk diperjualbelikan sebagai makanan. Karena itu, kebijakan pelarangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjadi titik balik penting dalam perjuangan panjang melawan kekerasan terhadap hewan," jelas Doni.
Doni menambahkan larangan ini bukan hanya tentang melindungi hewan, tetapi juga melindungi manusia dari risiko penyakit zoonosis dan praktik perdagangan ilegal yang sering meresahkan masyarakat.
"Kerja bersama antara pemerintah, komunitas pecinta hewan, media massa, dan masyarakat akhirnya membuka jalan menuju Jakarta yang lebih beradab, penuh kasih, dan aman bagi semua makhluk hidup," kata Doni.
Doni mengungkapkan Animal Defenders Indonesia siap bekerja sama dengan Pemprov DKI dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut. Animal Defenders Indonesia akan selalu berkomitmen untuk terus melakukan edukasi publik, kampanye kesadaran dalam mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran di lapangan.
"Kami percaya bahwa keberhasilan Jakarta ini akan menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah yang serupa dan menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang semakin menghormati kehidupan dan menolak segala bentuk kekejaman terhadap hewan," kata Doni.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk dikonsumsi masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran rabies di ibu kota.
"Adanya permintaan untuk membuat Pergub mengenai 'dog meat free', jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Untuk itu, usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda," ujar Pramono.
Ia setuju dengan aspirasi terutama dalam menyiapkan sebuah Pergub yang merupakan kewenangan gubernur. Pramono segera menginstruksikan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mempersiapkan Pergub tersebut.
"Kalau Perda, maka kami nanti akan usulkan kepada DPRD DKI Jakarta. Dengan demikian, mudah-mudahan upaya ini bersambut di legislatif," jelas Pramono.
"Sebenarnya, UU yang mengaturnya sudah ada, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2012, kebetulan saat itu saya yang pimpinan DPR yang mengetok (palu), sehingga saya tahu, itu UU tentang Pangan. Kemudian, juga ada UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sehingga, kedua UU inilah yang menjadi acuan. Mudah-mudahan Jakarta akan menjadi contoh untuk hal tersebut," pungkasnya.
(hnu/ega)