Pramono: Belum Ada Rencana Kenaikan Tarif Parkir Jakarta

4 hours ago 2

Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan hingga saat ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir di Ibu Kota. Dia membantah kabar yang beredar soal rencana Pemprov DKI menaikkan tarif parkir.

"Jadi sampai hari ini belum ada rencana kenaikan tarif parkir sehingga apa yang disampaikan, saya enggak tahu siapa yang menyampaikan itu, itu tidak benar," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Pramono menjelaskan, yang saat ini tengah dikaji Pemprov DKI adalah penerapan sistem pembayaran parkir nontunai atau cashless serta pengaturan ulang sistem perparkiran. Namun dia menegaskan belum ada keputusan resmi soal tarif parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa kita sedang mengkaji cashless untuk parkir, iya. Untuk mengatur perparkiran, iya. Tapi belum pernah ada keputusan apa pun," ujarnya.

Pramono juga menambahkan, jika memang nantinya ada kebijakan baru terkait tarif parkir, hal itu harus melalui persetujuan gubernur.

"Kalau ada keputusan harus mendapatkan persetujuan gubernur," tegasnya.

Sebelumnya, dikutip dari pemberitaan detikOto, Selasa (9/9), Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana untuk mengerek tarif parkir. Kenaikan tarif parkir itu dilakukan dalam rangka pengendalian lalu lintas dan optimalisasi pelayanan perparkiran. Mengutip laman Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terakhir merevisi Peraturan Gubernur tentang Biaya dan Tarif Parkir 13 tahun lalu.

Aturan tarif parkir itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 tentang biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan dan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang layanan tarif parkir.

Di Jakarta, mobil dikenai tarif parkir Rp 5.000 untuk satu satu jam pertama. Tarif serupa berlaku di Tangerang dan Bandung. Sementara di Depok, tarifnya Rp 5.500, Tangerang Selatan Rp 6.000, Bekasi Rp 7.500, dan Surabaya Rp 8.000.

Adapun tarif parkir sepeda motor di Jakarta adalah Rp 2.000, lebih murah dibanding kota-kota lain yang sudah menerapkan tarif Rp 3.000-3.500. Selanjutnya, tarif parkir bus di Jakarta sebesar Rp 8.000. Tarif parkir bus ini bukan yang terendah. Diketahui, tarif parkir Tangerang, Bandung, dan Bekasi masing-masing Rp 5.000, Rp 7.000, dan Rp 7.500. Sedangkan di Surabaya, bus dikenai tarif parkir Rp 20 ribu. Tarif yang sama berlaku untuk truk. Di Jakarta, truk parkir kena tarif Rp 8.000.

Lihat juga Video: Viral Wanita Digetok Tarif Parkir Rp 60 Ribu di Tanah Abang, Ini Kata Kadishub

(bel/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |