Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal menyiapkan peraturan gubernur (pergub) yang melarang konsumsi serta perdagangan daging anjing dan kucing di Ibu Kota. Kebijakan ini disampaikan usai menerima audiensi Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Jakarta.
Pramono mengatakan usulan pelarangan tersebut disampaikan langsung oleh para aktivis DMFI dalam pertemuan tersebut. Pramono langsung menugaskan jajaran terkait untuk menyusun regulasi turunan.
"Ada permintaan untuk membuat pergub mengenai dog meat free. Jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Secara prinsip saya menyetujui," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan penyusunan pergub ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan. Pergub nantinya akan mencakup larangan konsumsi dan perdagangan daging anjing maupun kucing di wilayah DKI Jakarta.
"Tadi saya sudah meminta kepada Balai Kota untuk mempersiapkan dan mudah-mudahan dalam waktu satu bulan selesai pergub ini berkaitan dengan larangan untuk konsumsi daging anjing, perdagangan daging anjing di Jakarta maupun kucing tentunya," jelasnya.
Selain pergub, Pramono membuka peluang pembentukan peraturan daerah (perda) jika dibutuhkan. Ia menyebut hal itu akan dibahas bersama DPRD DKI, termasuk dengan anggota dewan yang memiliki perhatian terhadap isu perlindungan hewan.
Pramono menegaskan dasar hukum pelarangan konsumsi daging anjing dan kucing sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pramono mengatakan Satpol PP akan dilibatkan untuk melakukan pengecekan lapangan setelah Pergub diterbitkan.
"Saya tahu betul, karena waktu itu saya pimpinan DPR yang mengetok undang-undang tersebut," ujarnya.
"Nanti kalau pergubnya sudah jadi, aparat pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, yang akan bertugas melakukan pengecekan di lapangan," tegasnya.
Sementara itu, CEO Koalisi DMFI Karin Franken mengapresiasi langkah cepat Pemprov DKI terkait rencana Pergub tersebut. Ia bahkan menyebut respons Pramono terhadap aduannya di media sosial berlangsung dalam waktu kurang dari satu jam.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan Pak Gubernur untuk membuat pergub. Kemarin saya sempat ngoceh sedikit di media sosial, dan dalam satu jam langsung ditangani," ujarnya.
Di sisi lain, COO JAAN Domestic & Program Manager DMFI, Marry Ferdianandez, menyebut langkah Jakarta akan menjadi contoh nasional. Ia memaparkan, berdasarkan investigasi sejak 2013, sekitar 9.000 anjing dipasok ke Jakarta setiap bulan dari Jawa Barat dan Bali, meski jumlahnya menurun setelah terbit surat edaran pada 2022.
"Pelarangan ini sangat penting karena berkaitan dengan penyebaran rabies dan praktik perdagangan hewan yang memprihatinkan. Jakarta sebagai role model harus jadi contoh," kata Marry.
Tonton juga video "Pengunjung Ragunan Malam Membludak, Pramono Prioritaskan Tata Parkir" di sini:
(bel/dek)