Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rumah Susun kepada DPRD DKI Jakarta. Dalam regulasi tersebut, ia mendorong pembangunan hunian yang terintegrasi dengan sekolah, pasar, fasilitas layanan, hingga transportasi publik.
Hal itu disampaikan Pramono dalam rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (21/8/2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pidato gubernur terkait dua rancangan regulasi, yakni Ranperda tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
"Ranperda ini juga mengakomodasi pengembangan kawasan terpadu serta kawasan berorientasi transit atau Transit Oriented Development (TOD). Pengembangannya akan diintegrasikan dengan sistem transportasi publik sesuai dengan rencana tata ruang wilayah," kata Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pramono mengatakan Ranperda Rumah Susun dirancang untuk mengakomodasi fungsi campuran atau mixed-use. Dengan konsep tersebut, kawasan hunian nantinya dapat dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, seperti sekolah dan pasar.
Menurutnya, penyediaan hunian yang layak, inklusif, dan berkeadilan menjadi salah satu fondasi dalam membangun ketahanan sosial dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.
"Karena itu, eksekutif mengajukan ranperda ini berdasarkan sejumlah pertimbangan strategis," ujarnya.
Dalam ranperda tersebut, Pemprov DKI juga memperluas sasaran kebijakan perumahan. Kebijakan hunian tak hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga masyarakat berpenghasilan tertentu (MBT).
Pramono menjelaskan MBT merupakan kelompok masyarakat yang memiliki penghasilan di atas kriteria MBR, tetapi masih menghadapi keterbatasan daya beli untuk mendapatkan hunian komersial.
Dia menyebut sekitar 49,29 persen penduduk Jakarta berada dalam kelompok menengah transisi atau MBT. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI dalam mengubah pendekatan penyediaan hunian.
"Oleh karenanya, kehadiran ranperda ini mengubah orientasi pembangunan dari sekadar fisik properti menuju konsep penyediaan perumahan publik atau public housing," jelasnya.
Ranperda Rumah Susun juga memuat Konsolidasi Tanah Vertikal sebagai instrumen penataan kawasan padat dengan kepemilikan tanah yang terfragmentasi.
Menurut Pramono, skema tersebut memungkinkan dilakukan peremajaan kawasan tanpa harus menggusur warga dari lokasi tempat tinggalnya.
"Instrumen tersebut memungkinkan peremajaan kota tanpa penggusuran, sehingga warga dapat tetap tinggal di lokasi semula dengan hunian yang lebih layak," tuturnya.
Pemprov DKI juga akan menyelaraskan kebijakan perumahan dengan program pemerintah pusat untuk memperluas akses pembiayaan dan penyediaan hunian. Sejumlah skema yang akan dioptimalkan antara lain Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Program 3 Juta Rumah.
"Eksekutif berharap ranperda ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan hunian yang layak bagi masyarakat Jakarta. Semoga regulasi ini dapat mendukung terwujudnya Jakarta sebagai kota global yang inklusif, layak huni dan menyejahterakan warganya," pungkasnya.
(bel/idn)

















































