Prabowo Teken Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan Ekstremisme

12 hours ago 5
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026-2029. Perpres itu diteken Prabowo pada 9 Februari 2026.

Dilihat detikcom di laman jdih.setneg.go.id., Senin (4/5/2026), dalam beleid tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya upaya pencegahan ekstremisme dilakukan secara komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara dari ancaman terorisme.

"Bahwa dalam rangka memenuhi hak atas rasa aman bagi seluruh warga negara, upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme perlu dilaksanakan melalui strategi yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan," tulis Perpres tersebut.

Perpres ini menetapkan RAN PE sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menjalankan program pencegahan dan penanggulangan ekstremisme selama periode empat tahun ke depan, yakni 2026 hingga 2029.

Dalam aturan tersebut, ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme didefinisikan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.

RAN PE mencakup sembilan tema utama. Seluruh tema ini dirancang untuk memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap penyebaran paham radikal.

Berikut 9 tema utama yang tertuang dalam Pasal 4:
1. Kesiapsiagaan Nasional,
2. Ketahanan Komunitas dan Keluarga Pendidikan,
3. Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitasi Lapangan Kerja,
4. Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, dan Anak,
5. Komunikasi Strategis, Media, dan Sistem Elektronik,
6. Deradikalisasi,
7. Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Keadilan,
8. Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban,
9. Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.

Pelaksanaan rencana aksi ini akan melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta partisipasi aktif masyarakat. Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai turunan dari kebijakan nasional, paling lambat satu tahun sejak Perpres ditetapkan.

Selain itu, pemerintah juga membentuk sekretariat bersama untuk mengoordinasikan pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi RAN PE. Laporan pelaksanaan akan disampaikan secara berkala kepada Presiden sebagai bentuk pengawasan kebijakan.

Terkait anggaran, RAN PE ini menggunakan yang bersumber dari APBN dan APBD atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Pendanaan RAN PE bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dalam Pasal 12.

(eva/rfs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |