PPA-PPO Polda Metro Dampingi Korban Pelecehan Driver Taksi Online

1 week ago 7
Jakarta -

Direktorat Pidana Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya memberikan pendamping terhadap S (20), korban pelecehan driver taksi online di Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlindungan serta pemenuhan terhadap hak korban.

"Kita ketahui bahwa fungsi daripada kami, selain melakukan upaya menegakkan hukum, maka fungsi kami juga melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak korban," kata Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Pendamping, perlindungan, serta pemenuhan hak korban ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). UU tersebut, dalam pasal 65, menjelaskan bahwa pemerintah wajib melakukan upaya perlindungan sementara kalau ada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, ada beberapa hal yang sudah kami lakukan dalam rangka pemenuhan korban. Ada tiga hal terkait dengan pelindungan, penanganan, dan juga pemulihan," jelas Rita.

Korban pun saat ini masih ditempatkan di rumah perlindungan sementara. Di sana, korban akan diberi upaya-upaya untuk memulihkan kondisi.

"Kondisi korban saat ini masih dalam pendampingan dan ditempatkan di rumah perlindungan sementara, karena masih dalam rangkaian yang dilakukan treatment, pemulihan dan juga pemulihan perlindungan kepada korban," imbuhnya.

Dalam memberikan pendampingan terhadap korban, Ditres PPA-PPO turut menggandeng UPT PPA Provinsi DKI Jakarta serta Komnas Perempuan.

Awal Pelaku Lecehkan Korban

Awal mula WAH berupaya melakukan pelecehan terhadap korban pun terungkap. WAH mulanya mengajak bicara korban dengan kalimat tak senonoh dengan menanyakan apakah korban membuka jasa open BO.

"Di situ ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak berkencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO," ujar Rita.

Kemudian, menurut Rita, pelaku membawa korban menuju lokasi sepi yang tak sesuai dengan tujuan korban. Kejanggalan-kejanggalan ini pun membuat korban sadar hingga merekam aksi pelaku.

Mengetahui korban merekam aksinya, pelaku pun panik. Pelaku akhirnya melompat ke kursi belakang tempat korban duduk dan menindih serta mencekik korban.

"Ada timbul kepanikan driver sehingga dia mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu," lanjut dia.

Korban, menurut dia, berhasil melawan hingga keluar dan kabur dari dalam mobil korban. Selanjutnya, korban pun melaporkan aksi pelaku ke aplikasi taksi online dan memviralkan aksi pelaku.

WAH ditangkap dari dalam kendaraannya di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, Jawa Barat, pada Rabu (1/4). Tersangka dijerat Pasal 414 ayat 1 huruf B, Pasal 414 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang TPKS.

Lihat juga Video 2 Pria Masturbasi di TransJakarta Jadi Tersangka

(kuf/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |