Polri Ungkap 9 WNI Korban TPPO di Kamboja Diiming-imingi Gaji Besar

2 hours ago 3

Jakarta -

Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara İndonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Polri mengungkap para korban mulanya tergiur dengan iming-iming gaji besar.

"Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku juga berjanji akan mengurus segala dokumen yang diperlukan korban. Di antaranya, mulai dari paspor hingga tiket keberangkatan ke Kamboja.

"Kemudian korban tertarik dengan ajakan tersebut," ujarnya.

Setelah sampai di lokasi, pelaku kemudian mengambil paspor para korban. Mereka kemudian dibawa ke lokasi kerja yang dijanjikan.

Saat tiba di lokasi, para korban baru menyadari jika mereka telah ditipu. Mereka malah bekerja sebagai admin penipuan dan judi online.

"Kebetulan mereka baru pertama kali menuju Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana sehingga mereka terima-terima saja, ternyata dia dipekerjakan sebagai scammer," ucapnya.

Irhamni mengatakan para korban juga kerap mendapatkan tindak kekerasan verbal maupun fisik jika tak mencapai target yang ditetapkan oleh pelaku. Bahkan, besaran gaji para korban pun tak sesuai.

"Mereka yang tidak sesuai target dari bosnya, maka akan diberi sanksi dari mulai teringan mereka push up, sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," ungkap Irhamni.

Sebelumnya, Polri melalui Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memulangkan sembilan WNI korban TPPO di Kamboja. Pemulangan itu dilakukan pada Jumat (26/12/2025) malam ini.

Kabareskrim Komjen Syahardiantono mengatakan pemulangan ini sesuai dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Pemulangan ini juga atas kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, KBRI Phnom Penh, sampai Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2M).

"Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," kata Syahardiantono.

Syahar menyatakan hingga kini masih ada WNI korban TPPO yang masih terjebak di Kamboja. Para korban dijebak oleh iming-iming manis pelaku.

(ond/amw)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |