Lisa Mariana tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Polri menjelaskan Lisa tidak ditahan karena ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyebut ancaman hukuman pasal yang menjerat Lisa maksimal empat tahun penjara. Dalam KUHAP, syarat objektif penahanan tersangka yaitu ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.
"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," kata Rizki kepada wartawan Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizki mengungkap Lisa Mariana dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP. Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik atau penghinaan, sementara Pasal 311 KUHP mengatur soal fitnah.
"(Lisa Mariana dijerat pasal) 310, 311 KUHP," ungkap Rizki.
Berikut bunyi pasal 310 dan 311 KUHP
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Hari ini penyidik memeriksa Lisa Mariana selama lima jam. Lisa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Usai diperiksa, Lisa melenggang meninggalkan gedung Bareskrim sambil menebar senyuman.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Udah itu aja, terima kasih," kata Lisa usai diperiksa di Bareskrim Polri.
Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, menyebut klienya dicecar 44 pertanyaan oleh penyidik. Dia memastikan klienya akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Tadi berjalan dengan baik, juga kita terima kasih kepada Siber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami sehingga merasa nyaman untuk dalam menjelaskan 44 pertanyaan tadi," kata Jhon.
"Yang jelas semua tadi pertanyaannya lebih ke terfokus historikal dari awal sampai sekarang," lanjut dia.
Tonton juga video "Lisa Mariana Selesai Diperiksa Bareskrim, Tak Ditahan" di sini:
(ond/ygs)

















































