Polisi Ungkap Peran Serda M dan 5 Tersangka Aniaya Warga hingga Tewas di Depok

20 hours ago 3

Jakarta -

Serda M dan lima warga lainnya menganiaya dua warga di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat hingga mengakibatkan salah satunya tewas. Polisi mengungkapkan peran para pelaku.

Serda M dan 5 warga lainnya kini sudah ditetapkan tersangka. Kelima tersangka itu adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Kelima tersangka merupakan warga sipil dan terlibat dalam kasus penganiayaan.

Polisi mengungkap peran Seda M yakni memukuli korban WAT berkali-kali baik menggunakan selang ataupun dengan tangan kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka MLJ (Serda M) yaitu mengamankan korban saudara WAT dan selanjutnya memukul kedua korban berkali-kali dengan menggunakan selang dan juga tangan kosong ke arah punggung, dada dan wajah korban,menendang kedua korban berkali kali, menelanjangi ke 2 korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama dalam keterangannya, Kamis (7/1/2026).

"Dan selanjutnya meneteskan lilin panas ke tubuh dan kemaluan kedua korban, menyuruh merayap korban DN, hingga akhirnya korban WAT meninggal dunia," tambahnya.

Sementara, tersangka MF juga ikut memukul korban WAT dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali ke arah punggung dan perut korban. Kemudian menyiapkan selang dan tali tambang dan juga lilin, dan mengikat kaki korban DN.

"Tersangka DS menendang korban WAT ke arah punggung dan dada dan juga memukul korban DN sebanyak2 kali ke arah wajah. Tersangka GR menendang korban WAT sebanyak 2 ke arah punggung dan juga menendang korban DN sebanyak satu kali ke arah dada dan bahu korban," ujarnya.

Tersangka FA menendang korban WAT sebanyak satu kali dan menendang korban DN sebanyak 1 kali ke arah paha kiri. Tersangka MK memukul sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan ke arah tangan kiri korban WAT.

Penganiayaan itu terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari. Kedua korban dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Namun, satu orang korban inisial WAT meninggal dunia dalam perawatan, sedangkan korban lainnya masih dirawat.

Serda M, ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Adapun kelima tersangka dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(dvp/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |