Pria G (18), pelaku pembunuhan balita 2 tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) diduga mengalami gangguan kejiwaan. Polisi masih menunggu hasil visum psikiatrikum untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
"Kita sudah mengajukan visum psikiatrikum, kita menunggu hasilnya, kita belum bisa simpulkan. Nanti setelah keluar hasilnya, baru kami koordinasikan dengan jaksa baru kami lakukan gelar perkara lagi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal saat dihubungi, Sabtu (30/5/2026).
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 38 dan Pasal 39 KUHP, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang melakukan tindak pidana dalam kondisi kambuh akut tidak dapat dijatuhi hukuman pidana (penjara). Hakim berwenang memberikan hukuman, berupa perintah untuk memasukkan pelaku ke rumah sakit jiwa atau lembaga perawatan medis untuk rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami terapkan Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp 13 miliar," kata Iqbal sebelumnya.
Dalih Paman Bunuh Korban
Polisi menetapkan G (18) sebagai tersangka pembunuhan balita 2 tahun di Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kepada polisi, G mengaku terganggu saat main game sehingga tega membunuh keponakannya.
"Setelah kami tanyakan langsung ke yang bersangkutan, pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban, balita korban tersebut memanjat di punggungnya, pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, Jumat (29/5).
Dia mengatakan G mengambil 2 pisau di dapur untuk menusuk korban. G juga mengaku mendengar bisikan-bisikan sehingga tega membunuh keponakannya.
"Jadi selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan, itu berdasarkan pengakuan," kata dia.
Iqbal mengatakan saat kejadian, di rumah tersebut hanya ada pelaku dan korban. Mereka hanya tinggal bertiga, bersama nenek atau ibu pelaku yang saat itu sedang pergi.
"Kesehariannya, sang nenek ini mencari nafkah ketika jam 4 sore hingga malam hari. Ketika pulang pada malam itu, sang nenek kaget melihat keduanya terkapar bersimbah darah. Dan secara spontanitas, sang nenek mengambil pisau dari tangan tersangka dan mengambil pisau tersebut," ujarnya.
Lihat juga Video: Kondisi Remaja Bunuh Ayah-Nenek Stabil, Hasil Tes Kejiwaan 2 Minggu Lagi
(wnv/eva)
















































