Palangka Raya -
Polisi menetapkan A alias Icong 'pria senter' dan pemilik lahan inisial W sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Kalibata Ujung, Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Keduanya terancam 9 tahun penjara.
"Ya, sudah (tersangka)," kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Deddy Supriadi, saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2026).
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Arie Putra mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ancaman pidana 9 tahun penjara," imbuhnya.
Bunyi Pasal 308 Ayat (1) KUHP Baru:
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun."
Motif Pembakaran untuk Buka Lahan
Sebelumnya, Kombes Deddy Supriadi mengungkapkan motif pembakaran yang dilakukan kedua tersangka adalah untuk membuka lahan. Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua tersangka.
"Yang pasti untuk buka lahan. Lebih pastinya masih dalam pengembangan," ujar Deddy.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Senin (17/8) sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal saat bocah berinisial N (13) dan temannya serta relawan memadamkan api di Jalan Kalibata Ujung yang tembus ke Jalan G Obos XXIV, Palangka Raya.
Bocah N dan V kemudian melihat ada titik api sekitar 200 meter dari Jalan Kalibata Ujung. Kemudian mereka berboncengan motor mendatangi kobaran api untuk memadamkan.
Di tengah perjalanan, mereka bertemu dengan seorang pria bertelanjang dada dan mengenakan senter di kepala. Pria itu juga memegang rokok dan membawa mandau.
Kedua bocah itu sempat menanyakan di mana titik apinya, namun 'pria senter' menjawab 'tidak ada' dan menyuruh keduanya untuk pulang dengan nada keras. Saat kedua bocah itu balik arah, mereka melihat kobaran api.
Polisi menyelidiki video viral tersebut. Polisi mengidentifikasi 'pria senter' itu diketahui berinisial A alias Icong dan berhasil diamankan pada Jumat (21/8). Berdasarkan pemeriksaan dia mengakui telah membakar lahan.
(mea/dhn)


















































