Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap keuntungan yang diperoleh 4 tersangka sindikat pembuatan uang palsu Rp 36 miliar di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Polisi mengatakan para tersangka memperoleh untung 3 banding 1 atau 3 uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu sebanding dengan satu uang asli Rp 100 ribu.
"Jadi apa yang diharapkan daripada apa namanya yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi ya, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat. Perlu kami sampaikan di sini bahwa dari tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3 banding 1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Victor mengatakan pihaknya belum mendalami apakah pembuatan uang palsu tersebut untuk melemahkan rupiah. Empat tersangka dalam kasus ini adalah S, NC, D, dan AB.
"Bahwa untuk memproduksi itu ada keuntungan 1 banding 3. Jadi sementara itu baru keuntungan, saya belum bisa dalami ya apakah itu untuk melemahkan Rupiah dan segala tentunya akan berdampak ya kalau pihak kepolisian tidak melakukan upaya pencegahan atau mendiamkan atau tidak mengungkap ini," ujarnya.
Dia mengatakan tersangka S, NC dan D berperan melakukan produksi uang palsu. Sementara tersangka AB merupakan otak sindikat ini yakni berperan memberikan order pembuatan uang palsu.
"Tentunya yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga ini. Dia menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi. Dan tentunya nanti akan ada hitungan setelah 360 ribu lembar ini beredar akan ada hitungan khusus yang nanti kita akan dalami," ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap tersangka AB. Dia mengatakan produksi uang palsu Rp 36 miliar ini sudah dilakukan sejak Maret 2026.
"Jadi yang pertama nanti kita akan kembangkan ya terkait dengan AB. Sementara ini keterangannya memang yang berdasarkan juga bukti-bukti permulaan yang ada, yang bersangkutan adalah yang mendanai, faunder-nya. Tapi nanti kita akan kembangkan, mungkin ada pihak-pihak lain," ujarnya.
Victor mengatakan peralatan percetakan yang digunakan para tersangka bernilai Rp 1 miliar. Dia menuturkan uang palsu yang diproduksi para tersangka memiliki kualitas grade A.
"Peralatan yang di dalam ini, sementara ini keterangan baru dari AB sebagai pihak yang memesan. Tapi nanti kami akan kembangkan pada pihak-pihak lain karena dari nilai aset sementara ini kurang lebih alat untuk memproduksi itu nilainya cukup besar, itu Rp 1 miliar untuk alat yang ada di dalam, total itu Rp 1 miliar yang kami lihat memang cukup besar," ujarnya.
Lebih lanjut, Victor mengatakan uang palsu ini rencananya akan diedarkan para tersangka melalui dua sumber distribusi. Dia mengatakan pihaknya mendapat informasi jika uang palsu ini juga akan didistribusikan ke bank swasta.
"Kemudian kami sampaikan juga ini akan kami mendapat informasi dari hasil penyelidikan kami akan dimasukkan atau didistribusikan kepada salah satu bank swasta. Nanti tentunya akan kami kembangkan. Jadi biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara.
(mib/azh)


















































