Jakarta -
Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp 20,18 miliar. Barang tersebut merupakan hasil penindakan Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran periode 2025 hingga Juli 2026.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pelaksanaan fungsi community protector. Fungsi tersebut ditujukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang ilegal.
"Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya," kata Hendri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (22/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp 11,81 miliar.
Adapun barang yang dimusnahkan terdiri atas 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram hasil tembakau ilegal. Selain itu, turut dimusnahkan 1.506 botol atau setara 901,93 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Hendri mengatakan seluruh barang bukti tersebut telah disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN. Pemusnahan dilakukan setelah pihaknya memperoleh persetujuan.
"Seluruh barang bukti disita dan ditetapkan sebagai BMMN melalui 99 Keputusan BMMN setelah mengantongi persetujuan pemusnahan," jelasnya.
Penindakan terhadap barang kena cukai ilegal tersebut dilakukan melalui kolaborasi lintas instansi. Sejumlah pihak yang terlibat antara lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Polisi Militer Kodam Jayakarta, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, serta Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Selain dimusnahkan secara fisik, sebagian perkara penindakan juga diselesaikan melalui mekanisme hukum ultimum remedium. Melalui mekanisme tersebut, penerimaan negara berhasil dipulihkan sebesar Rp 1,09 miliar.
Secara nasional, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mencatat penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai mencapai 1,2 miliar batang sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Jumlah tersebut melonjak hampir 100% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada semester pertama 2025, penindakan rokok tanpa pita cukai tercatat sekitar 600 juta batang.
"Capaian ini melonjak hampir 100 persen dibandingkan semester pertama tahun sebelumnya yang mencatatkan penindakan sekitar 600 juta batang," ucap Djaka.
(azh/azh)


















































