Jakarta -
Polsek Cengkareng menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial AD di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Sabu dengan berat 9,65 gram disita.
Awalnya polisi mendapat informasi dari keresahan warga terkait lokasi di Jalan Alfalah I, Kapuk, Cengkareng, Jakbar yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AD.
"Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial AD," ujar Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah, dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat pelaku ditangkap, polisi menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong yang disembunyikan di bawah meja. Penggeledahan kemudian dilakukan lebih mendalam hingga ditemukan sabu seberat 9,65 gram.
"Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,65 gram yang diduga akan diedarkan," ungkapnya.
AKP Rahis menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Cengkareng dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman. Serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
"Polsek Cengkareng akan terus merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, profesional, proporsional, dan akuntabel. Setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(dvp/dek)


















































