Polisi Sebut Wanita Ditemukan Tewas di Kebun Serang Digantung saat Masih Hidup

13 hours ago 1

Jakarta - Polisi mengungkap pembunuhan wanita berinisial BY (40) yang ditemukan tewas tergantung di kebun warga Cipocok Jaya, Kota Serang. Korban ternyata digantung saat masih hidup oleh pelaku, AS (47), yang juga pacar korban.

"Iya, masih hidup saat pingsan," kata Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Senin (25/5/2026).

Kanit Jatanras Polresta Serang Kota Iptu Angga Kusuma Wardana menyebut kejadian itu terjadi sepekan sebelum jenazah korban ditemukan pada Senin (18/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Keduanya berjanjian untuk bertemu di sebuah kebun di Kelurahan Gelam, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan perkataan yang membuat pelaku sakit hati. Pelaku disebut berpacaran tetapi tidak memiliki uang atau mokondo.

"Pertama dia piting dari belakang. Setelah korban pingsan, pelaku panik, lalu membuat seolah-olah korban ini bunuh diri dengan cara digantung," kata Angga.

Pelaku mengambil tambang yang ada di bawah jok motor, yang sempat digunakan untuk mengikat sepeda anaknya.

"Pelaku ambil satu ikat tambang, lalu gantung (leher korban) di pohon tangkil," katanya.

Sebelumnya, Kompol Alfano Ramadhan mengatakan polisi tengah menyelidiki kasus tersebut usai korban ditemukan meninggal tergantung pada Senin (18/5), sekitar pukul 17.00 WIB. Polisi menemukan sejumlah tanda luka pada mayat tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan di TKP serta hasil autopsi, korban BY diduga meninggal dunia secara tidak wajar akibat adanya sejumlah luka pada tubuh korban," kata Alfano.

Tim gabungan dari Polresta Serang Kota dan Polsek Cipocok Jaya memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, polisi menemukan barang bukti handphone milik korban yang sebelumnya hilang.

Polisi pun mencari keberadaan AS yang tidak ada di kediamannya di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Berdasarkan informasi, AS kabur ke wilayah hukum Polda Metro Jaya, tepatnya di Tangerang Selatan (Tangsel).

"Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

AS disangkakan dengan Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan.

"Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif maupun rangkaian tindak pidana tersebut," kata Alfano.

Saksikan Live DetikSore:

Lihat juga Video: Skenario Pria Lubuklinggau Bunuh Kekasih, Jasad Digantung Seolah Bunuh Diri

(aik/yld)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |