Polisi Masih Periksa Sopir TransJ Terlibat Adu Banteng di Jalur 'Langit'

4 days ago 6
Jakarta -

Polisi masih memeriksa dua sopir Transjakarta yang terlibat kecelakaan adu banteng di jalur layang koridor 13 atau jalur 'langit' Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi menyebut kedua sopir belum ditahan.

"Sopir masih kita ada di sini, belum kita tahan, tapi sudah melakukan pemeriksaan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).

Ojo mengatakan kedua sopir masih berstatus saksi. Dia belum menjelaskan detail hasil pemeriksaan keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum, belum (ditetapkan tersangka)," kata Ojo.

Diketahui, dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan di busway jalur 'langit' Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Puluhan penumpang terluka akibat insiden tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan kecelakaan terjadi pada pukul 07.15 WIB, Senin (23/2). Kecelakaan melibatkan bus Transjakarta Bianglala yang dikemudikan pria inisial Y mengarah dari Kebayoran menuju Cipulir dengan bus TransJakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh A mengarah dari Cipulir ke Kebayoran.

Hasil pemeriksaan sementara, pengemudi inisial Y mengaku tertidur saat berkendara. Akibatnya, bus TransJ yang dikemudikannya oleng hingga terjadi kecelakaan di lokasi.

"Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng," kata Ojo dalam keterangannya, Senin (23/2).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Pasal 310 ayat 2 UU LLAJ bisa diterapkan. Pelaku terancam satu tahun penjara.

"Tersangka bisa dikenakan Pasal 310 Ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena lalainya menyebabkan kecelakaan dan akibatkan luka ringan, ancaman penjara kurungan 1 tahun," ucap Budi kepada wartawan, Selasa (24/2).

Budi menyebut potensi pasal tersebut berpeluang diterapkan ke pengemudi yang tertidur selama perjalanan hingga menyebabkan kecelakaan. Polisi masih melakukan proses pemeriksaan hingga kini.

"Iya betul. Masih dalam proses pemeriksaan," kata Budi menjawab soal ancaman pasal tersebut berpeluang diterapkan ke sopir inisial Y yang tertidur.

(kuf/haf)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |