Polisi Dalami Soal 'Ajakan Kriminal' Pria Viral Aniaya Pacar di Depok

2 hours ago 1

Jakarta -

Rekaman video viral menunjukkan seorang wanita dianiaya oleh pacarnya sendiri. Dinarasikan bahwa korban tersebut dianiaya karena menolak ajakan pacar untuk melakukan tindak kriminal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan saat ini pihaknya telah menangkap A. Polisi masih mendalami motif penganiayaan, termasuk narasi viral yang menyebutkan karena 'menolak ajakan melakukan kriminal'.

"Tapi masih dikembangkan, benar nggak atas ajakan, karena tidak mau melakukan kriminal," ujar Kombes Budi saat dihubungi wartawan, Sabtu (15/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Hermanto kemudian menjelaskan soal narasi viral ajakan kriminal. Kata Budi, memang dulunya A pernah mengajak korban untuk melakukan aksi pencurian dengan modus jebakan kencan.

"Jadi gini, dulu mereka pernah melakukan aksi kriminal dengan cara si perempuan ini disuruh pacaran dengan orang, setelah itu motornya dilarikan sama si pacar, si pelaku. Tapi sudah selesai. Sudah pernah, akhirnya mereka mengembalikan," jelasnya.

Budi Hermanto mengatakan tindak kriminal yang dilakukan sejoli ini dilakukan di kawasan GBK, Jakarta Pusat. Namun, Budi belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari penyidik terkait detail tindak kriminal tersebut.

Adapun, terkait penganiayaan viral yang dilakukan oleh A terhadap pacarnya itu terjadi di Cimanggis, Depok, pada Selasa (30/9). Pemicunya diduga karena cekcok faktor ekonomi.

"Kalau yang kejadian sekarang itu dari hasil keterangan sementara, itu faktor ekonomi. Jadi duit yang mereka miliki dihabiskanlah oleh salah satu pihak, akhirnya cekcok terjadi penganiayaan," jelasnya.

Budi menambahkan, pihaknya juga masih mendalami dugaan korban lain dan ajakan melakukan aksi kriminalitas dari A. "Masih didalami," katanya.

Lebih lanjut, Budi menuturkan A sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia mengatakan A ditangkap tadi malam di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"(Pasal) 351 (KUHP) penganiayaan," ujarnya.

Viral di Medsos

Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan diduga dianiaya seorang pria viral di media sosial. Saat ini, polisi telah menangkap pria tersebut.

Dilihat detikcom dalam video viral yang beredar, Sabtu (15/11/2025), terduga pelaku tampak mengenakan baju berwarna merah dan celana pendek berwarna oranye. Korban tampak merekam sendiri aksi pelaku.

"Gue udah diem, lu mukul lagi. Gue udah diem, gue mau pergi tadinya, gue mau pesen grab. Ya udah sana jangan dekat-dekat gue," ujar korban dalam video tersebut.

Korban terdengar menangis dengan kondisi rambut yang berantakan. Dalam video tersebut, dinarasikan pelaku menyiksa korban karena tak mau diajak melakukan aksi kriminal bersama.

Video itu juga menarasikan korban lebih dari satu perempuan. Para korban disebut dijebak pelaku dalam hubungan asmara agar mengikuti arahannya untuk melakukan aksi kriminal.

(mib/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |