Jakarta -
Polisi menangkap satu pelaku penjambretan di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku bernama M Deni (22) yang baru sebulan keluar dari penjara.
"Pelaku ini residivis dengan kasus jambret dan kepemilikan senjata tajam, dan baru sebulan keluar dari Lapas Cipinang," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra, Kamis (8/1/2026).
Deni dipenjara 2 tahun 6 bulan atas kasus kriminal sebelumnya. Dia ditangkap pada Selasa (6/1) atau dalam waktu 1 x 24 jam sejak peristiwa penjambretan itu dilaporkan ke SPKT Polsek Kelapa Gading.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penjambretan it terjadi pada Minggu (4/1) sekitar pukul 10.30 WIB di Komplek Rukan Gading Kirana, Kelapa Gading Barat. Saat itu korban RAF (32) sedang berjalan menuju kendaraan shuttle untuk beribadah ke gereja.
Korban Luka dan Trauma
Tiba-tiba dua pelaku yang berboncengan sepeda motor mendekat, lalu salah satu pelaku merampas paksa tas korban hingga korban terjatuh dan terseret di aspal.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian lutut dan siku tangan kiri dan saat ini masih mengalami trauma. Serta kerugian materiil sekitar Rp 21 juta, berupa satu unit handphone iPhone 16 Pro dan surat-surat berharga," ujar Seto.
Sementara, satu pelaku lainnya berinisial RA masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat hitam, rekaman CCTV, dus handphone iPhone, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
"Tersangka mengakui hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas di ruang publik, serta segera melapor ke pihak kepolisian secara langsung atau melalui call center 110 apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan.
Mencuri untuk Foya-foya
Deni berperan sebagai eksekutor kasus penjambretan. Deni dibonceng rekannya menggunakan sepeda motor dan menjadi penarik tas dari tangan perempuan sehingga menyebabkan korban jatuh terseret.
Pelaku lalu menjual handphone (HP) iPhone 16 Pro milik korban seharga Rp 2 juta. Keduanya menjambret untuk bersenang-senang.
"HP telah dijual kepada seseorang berinisial R yang berada di Kali Betik Koja Jakarta Utara seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta," katanya.
"Motif penjambretan, untuk foya-foya mereka," tambah Seto.
Deni ditangkap dan sempat melawan petugas sehingga ditembak kakinya. Saat ini, tersangka dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(jbr/eva)

















































