Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan di Depok, Elpiji 3 Kg Disuntik ke 12 Kg

2 days ago 3

Depok -

Tim Opsnal Unit III Krimsus Polres Metro Depok berhasil mengamankan pelaku praktik ilegal penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di Pancoran Mas, Depok. Pelaku berinisial MS menyuntik gas elpiji subsidi ke nonsubsidi untuk keuntungan pribadi.

"Pelaku berinisial MS diketahui melakukan penyuntikan gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg untuk keuntungan pribadi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Unit III Krimsus yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Krimsus Aipda Muhammad Juaini. Pada Jumat (10/4) pukul 08.00 WIB, tim menerima informasi terkait adanya praktik ilegal penyuntikan gas subsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku ditangkap di wilayah Kelurahan Depok Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Lokasi tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus lokasi usaha pelaku.

"Setelah dilakukan pendalaman dan identifikasi, petugas berhasil mengamankan pelaku pada pukul 20.50 WIB di lokasi tersebut," ucapnya.

Setelah diamankan, pelaku langsung diperiksa di tempat usahanya bersama barang bukti yang ditemukan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 4 alat regulator untuk penyuntikan gas, 33 tabung gas ukuran 3 kg, 3 tabung gas ukuran 12 kg dengan isi melebihi kapasitas, 6 tabung hasil suntikan ukuran 5,5 kg, timbangan gantung dan digital, buku catatan penjualan, uang tunai hasil penjualan, segel tabung berbagai ukuran, dan satu unit handphone.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu Pasal 40 angka 9 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

"Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar tidak melakukan maupun terlibat dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi. Serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar," tuturnya.

Lihat juga Video Kasus Elpiji Oplosan di Sidoarjo Terkuak, Negara Rugi Rp 7,9 M

(dvp/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |