Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya membekuk pria yang menangkap ratusan ekor ikan jenis napoleon. Ikan napoleon yang merupakan jenis hewan dilindungi itu dijaring pelaku di perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, Jakarta.
"Dari hasil penyelidikan, menemukan sebanyak 180 ekor ikan Napoleon di sebuah keramba pada koordinat 5°44'39.2"S - 106°36'25.1"E di wilayah perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara," kata Wadirpolairud Polda Metro Jaya, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, dilansir Antara, Selasa (12/5/2026).
Dia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilaporkan masyarakat dengan register pelaporan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/11/IV/2026/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 April 2026.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemanfaatan ikan yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Bungin menjelaskan pihaknya telah memeriksa terhadap tersangka berinisial SH yang diketahui sudah melakukan aktifitas penangkapan dan penjualan ikan napoleon sejak tahun 2023 silam dan juga mengaku hasil tangkapannya dijual di dalam negeri.
"Kepada Saudara SH dan berdasarkan hasil penyelidikan kegiatan penjualannya dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia, Jadi belum ada terkait pengiriman sampai ke luar negeri, dan penjualan ini juga sudah dilakukannya sejak tahun 2023 sampai sekarang," katanya.
Dia menambahkan, ikan Napoleon termasuk satwa laut yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 37/Kepmen-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Ikan Napoleon (Cheilinus Undulatus).
"Jenis ikan Napoleon merupakan biota laut yang dilindungi sehingga pemanfaatan maupun pengangkutannya wajib memenuhi ketentuan dan perizinan yang telah diatur pemerintah," katanya.
Ditpolairud Polda Metro Jaya akan terus mengawasi praktik pemanfaatan sumber daya laut yang melanggar hukum, khususnya terhadap satwa yang dilindungi.
"Kami berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas setiap aktivitas perikanan ilegal yang berpotensi merusak sumber daya kelautan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Paragraf 2 Kelautan dan Perikanan Pasal 27 butir ke-26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
(jbr/jbr)


















































