Polisi Bekuk Maling Motor Bersajam di Kota Tangerang, 1 Masih Buron

3 days ago 9

Jakarta -

Unit 1 Krimum Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pria yang diduga terlibat sejumlah aksi pencurian motor di wilayah Tangerang Kota. Senjata tajam (sajam) celurit hingga kunci leter T disita.

"Tersangka berinisial IS (36) ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk mencuri sepeda motor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit dalam keterangannya, Minggu (23/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Unit 1 Krimum yang dipimpin Ipda Algifari Hafiz pada Kamis (20/8) malam. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, kunci T beserta mata kuncinya, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika petugas menangkap tersangka karena kedapatan membawa sajam dan kunci T. Dalam pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan perkara.

"Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa celurit dan kunci T yang disimpan di dalam jok sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, kami kemudian mengembangkan kasus tersebut ke sejumlah lokasi pencurian yang pernah dilakukan tersangka," ujar Parikhesit.

Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Jatiuwung dan Karawaci bersama seorang rekannya berinisial P. Saat ini P masih dalam pengejaran.

"Salah satu aksi pencurian yang diungkap terjadi di Jalan Samiaji, Kelurahan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial K di wilayah Pandeglang, Banten, dengan harga Rp 4 juta," jelasnya.

"Tersangka mengaku mendapat bagian Rp 2 juta dari hasil penjualan motor curian. Sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian yang saat ini juga sudah kami sita sebagai barang bukti," tambahnya.

Dalam perkara ini, polisi juga mengamankan BPKB dan STNK sepeda motor Honda Beat milik korban serta kunci kontak kendaraan. Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Unit 1 Krimum Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

(dvp/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |