Komnas Perempuan menuai sorotan usai menyatakan kasus penyekapan yang dialami oleh YTR, korban penganiayaan dan penyekapan oleh Taufik Hidayat di Bandung, bukan termasuk kasus penganiayaan. Publik merespons keras pernyataan itu hingga berujung permintaan maaf.
Polemik ini bermula saat Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, mengatakan kasus YTR belum termasuk kategori penyiksaan yang ditetapkan oleh Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal tersebut disampaikan Sondang dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026). Komnas Perempuan menyikapi kasus YTR yang menjadi atensi publik.
"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, dilihat dari akun YouTube Ombudsman RI, Minggu (28/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, dalam konsep Konvensi PBB itu, definisi tujuan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan, diskriminasi, dan adanya keterlibatan negara. Sondang pun menyinggung apakah di kasus tersebut ada pengabaian dari negara.
"Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa," ujar Sondang.
"Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," sambungnya.
Ia mengatakan pengabaian negara di kasus YTR masih perlu didalami. Komnas Perempuan pun berkomitmen mengawal kasus tersebut dengan menurunkan tim ke Bandung.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori, kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami juga sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana," kata Sondang.
Komnas Perempuan mengatakan kasus yang menimpa YTR merupakan penganiayaan berat hingga menimbulkan dampak signifikan terhadap korban.
"Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas," tambahnya.
Komnas Perempuan mendesak adanya visum menyeluruh terhadap YTR. Dengan demikian, lanjutnya, jika ditemukan perbuatan kekerasan seksual di sana maka pelaku bisa dikenakan pasal berlapis.
"Dan, untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus, eh, apa namanya, perbuatan kekerasan seksual. Sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya. Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS," imbuhnya.
Dikritik Publik hingga Permintaan Maaf
Pernyataan kasus YTR bukan termasuk penyiksaan kategori yang ditetapkan PBB direspons tajam oleh publik. Komnas Perempuan kemudian menyampaikan permohonan maaf. Komnas Perempuan menilai kasus tersebut termasuk kekerasan berlapis yang ekstrem, sadis, kejam dan merendahkan martabat manusia.
"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT)," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti melalui pernyataan tertulis di situs resmi Komnas Perempuan, Senin (29/6/2026).
Komnas Perempuan mengatakan kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) berlapis yang sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.
Komnas Perempuan mengatakan sejak awal fokus lembaganya tidak pernah berubah, yaitu mengawal perlindungan, pemulihan, dan pemenuhan hak-hak korban serta mendukung penegakan hukum yang memberikan keadilan bagi korban
Adapun penjelasan Komnas Perempuan pada konferensi pers sebelumnya disampaikan dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, yang mana dalam Pasal 1 mendefinisikan pelaku penyiksaan oleh aparat/pejabat negara atau aktor non negara bila ada suruhan atau pembiaran oleh negara. Oleh sebab itu, penjelasan tersebut menurut Komnas Perempuan tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," kata Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan juga mendukung pihak-pihak yang telah melakukan sejumlah langkah cepat atas peran serta rumah sakit dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik.
(ygs/ygs)
















































