Polisi Ungkap Pelemparan Molotov di Koja Jakut Dipicu Sakit Hati

4 hours ago 1

Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara mengungkapkan modus pelaku yang melempar bom molotov dan menganiaya korban hingga melakukan perusakan di wilayah Koja, Jakarta Utara. Menurutnya, pelaku merasa sakit hati akibat perselisihan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati akibat perselisihan dan perkelahian yang terjadi sebelumnya," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana, dilansir Antara, Senin (29/6/2026).

Bima menjelaskan pelaku bersepakat merakit bom molotov di area pembuangan sampah. Sementara itu, salah satu pelaku berinisial MT membawa sebilah celurit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pelaku mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Saat hendak mengajak target berduel, satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

"Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri setelah dikejar warga," kata dia.

Diketahui, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap pelaku pelempar bom molotov serta penganiayaan dan penyalahgunaan senjata tajam di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

"Kami menangkap dua pelaku berinisial H dan MT di lokasi," kata Bima di Jakarta, Senin.

H ditangkap di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 00.00 WIB. Beberapa jam kemudian, pada Sabtu (27/6) pukul 02.30 WIB, petugas menangkap pelaku MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial D masih dalam pengejaran dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor matik beserta dokumen kendaraan, rekaman CCTV, dan serpihan botol bom molotov. Barang bukti lainnya, yakni hasil visum korban dan sebuah batu yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP tentang perusakan dan perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam.

"Pelaku ini diancam hukuman mencapai sembilan tahun penjara," kata dia.

(aik/aik)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |