Polda Metro Jaya mengungkap kasus penyebaran konten pornografi lewat siaran langsung atau live streaming di salah satu akun media sosial (medsos). Polisi menangkap host live streaming berinisial SR (39).
Kanit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kompol Imanuel Sinaga, mengatakan kasus ini terungkap lewat patroli siber. Penyidik menemukan akun dengan muatan pornografi.
"Akun tersebut ini inisial K, dengan memiliki pengikut, followers, yang mana kita ketahui, followers-nya sebanyak 387 ribu orang, followers. Yang menggunakan akun Gmail, yang dapat di-login oleh media sosial, yang mana dapat pembayaran gift," kata Imanuel dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (26/5/2026).
Penyidik kemudian melakukan pengumpulan barang bukti. Polisi lalu menangkap SR beserta ponsel yang digunakannya untuk live.
Dalam live streaming tersebut, tersangka mengundang pengguna lain yang ingin bergabung menjadi talent dalam live-nya. Tersangka meminta gift dan tap layar kepada para penonton.
"Kemudian yang kalah, rata-rata itu adalah talent-nya, akan mendapatkan semacam challenge hukuman. Contohnya ya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat, lompat, lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif," kata dia.
"Awalnya talent nggak telanjang, namun ada challenge antara host dan talent. Kalau talent kalah, maka harus laksanakan lompat sampai baju terlepas," imbuhnya.
Imanuel mengatakan tersangka menggunakan talent perempuan anak di bawah umur yang bergabung tanpa dikenalnya. Dia menyebut ada dua hingga tiga orang yang menjadi talent.
Tersangka mengaku sudah melakukan live streaming ini sejak 3 tahun lalu. Dia mendapatkan keuntungan dengan cara mencairkan gift yang diberikan melalui akun dompet digital.
"Biasanya, dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek. Efek dalam hal live streaming. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut, baik itu mulai dari data face recording-nya maupun yang lain-lain," tutur Imanuel.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi, penyiaran, penyebarluasan, atau penyediaan pornografi dengan ancaman pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 10 tahun.
Saksikan Live DetikSore:
(wnv/haf)


















































