Jakarta -
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghadirkan layanan publik bernama 'SIKAP' atau Siber Ungkap. Layanan ini merupakan platform untuk menerima laporan tindak pidana penipuan online dari masyarakat.
Wakil Direktur Reserse Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan layanan SIKAP merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memperkuat kehadiran polisi di ruang digital. Kehadiran SIKAP ini akan mempermudah masyarakat ketika ingin melaporkan sehingga tak perlu datang langsung ke Polda Metro.
"Melalui layanan polisi SIKAP, Siber Ungkap ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk penipuan online dengan mudah tanpa harus datang langsung ke kantor polisi. Cukup melalui tautan resmi atau pemindaian QR code, laporan akan langsung diterima dan diverifikasi oleh tim kami," ujar AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Layanan Polisi 'SIKAP'. (Dok. ist)
Yunus menjelaskan layanan SIKAP ini dapat diakses melalui tautan resmi metrojaya.id atau QR code. Dia menyebut SIKAP ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait kejahatan siber secara cepat, aman, dan transparan.
Dia menjelaskan, SIKAP juga sebagai sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian dalam menindaklanjuti pengaduan kejahatan siber. Dia pun menyampaikan pentingnya kejujuran dan etika digital dalam menyampaikan laporan agar proses penanganan berjalan efektif dan akurat.
"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan penipuan online secara jujur dan bertanggung jawab. Dengan kolaborasi dan partisipasi aktif publik, kami optimistis kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan," tambahnya.
Tak hanya itu, masyarakat juga bisa menyampaikan informasi, saran, dan pengaduan lain yang berkaitan dengan kejahatan siber melalui platform SIKAP ini. Dia juga berharap layanan ini dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian.
"Masyarakat tidak hanya bisa melaporkan kasus penipuan online, tetapi juga menyampaikan informasi, saran, dan pengaduan lain yang berkaitan dengan kejahatan siber," ungkapnya.
(idn/idn)