Jakarta -
Polda Banten mengungkap kasus pemerkosaan perempuan anak baru gede (ABG) yang viral setelah menjadi narasumber di podcast seorang YouTuber. Empat orang tersangka diringkus polisi.
"Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap empat tersangka tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto, Rabu (4/6/2025).
Keempat tersangka tersebut berinisial PR (25), IB (25), ST (42), dan seorang perempuan berinisial NB (18). Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2021-2023. Saat kasus pertama terjadi, korban berusia 13 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, sebelum empat orang tersangka ini ditangkap, telah diproses hukum seorang pelaku berinisial MS. Didik mengatakan kasus MS sudah inkrah dengan vonis 12 tahun penjara.
"Kemudian korban menjadi narasumber di podcast pertengahan Mei, korban menyatakan ada tersangka lain. Maka kami sarankan pihak korban kembali membuat laporan polisi sebagai dasar penindakan terhadap tersangka lainnya," katanya.
Setelah korban membuat laporan polisi lagi, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten pun menangkap empat tersangka pada waktu dan tempat berbeda. Para tersangka juga langsung ditahan.
"Dilakukan penangkapan terhadap Tersangka PR pada Minggu, 25 Mei 2025, sekira pukul 01.25 WIB di kawasan pergudangan Mutiara Kosambi, Jl Raya Perancis, Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, kemudian dilakukan penahanan," jelas Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan.
Kemudian polisi menangkap tersangka IB pada hari yang sama pukul 17.21 WIB di Kampung Sukamampir, Desa Sukamampir, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Polda Banten lalu meringkus ST pada Kamis (29/5) sekitar pukul 17.30 WIB di Kampung Cikepu RT 002 RW 001, Kelurahan Cikepu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Peran 4 Tersangka
Keempat tersangka berperan sebagai pelaku pemerkosaan, pencabulan, hingga menjadi muncikari. Kasus pencabulan terhadap korban terjadi setelah teman wanitanya, NB, mengambil keuntungan Rp 50 ribu dengan memberikan nomor telepon korban kepada MS yang telah menjadi terpidana kasus pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban pada September 2023.
"Terpidana MS berperan memperkenalkan korban kepada Tersangka PR dan Tersangka IB serta turut melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," tambahnya.
Tersangka PR memerkosa korban di semak-semak di Kampung Rangkong, Desa Renged, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Sementara itu, tersangka IB melakukan pencabulan terhadap korban di sebuah kelas SDN di Kampung Sukamampir. Kasus keduanya terjadi pada September 2023.
Sedangkan tersangka ST mencabuli korban sebanyak empat kali dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga Juni 2022. Tersangka ST melakukan pencabulan sebanyak tiga kali di rumah korban dan satu kasus lainnya di rumah adik iparnya di Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
"Para pelaku mempunyai motif yaitu untuk mendapatkan kepuasan hawa nafsu dan mendapatkan keuntungan," jelas Dian.
Saat kasus diproses pada November 2023, hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual. Selain itu, hasil visum menunjukkan korban dalam kondisi hamil.
"Selanjutnya ditemukan kehamilan janin dalam kandungan akibat persetubuhan dengan usia kandungan diperkirakan tujuh minggu hingga delapan minggu," katanya.
Para tersangka dikenai Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda Rp 60 juta dan Pasal 296 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 15 ribu.
Lihat juga Video: Kondisi Jalan Sudirman Pekanbaru Usai Penertiban Baliho-Reklame
(jbr/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini