Jakarta -
Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND terhadap dua mitra kerjanya dalam proyek distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog Tahap II Tahun 2023 di Jawa Timur.
Dalam putusan perkara Nomor 22/Pdt.G/2025/PN Jkt.Brt yang dibacakan pada Rabu (5/11), majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama Mid Mile dan Last Mile antara PT Pos Indonesia dengan para tergugat adalah sah dan mengikat secara hukum. Perjanjian ini juga memiliki koneksitas sebagai satu kesatuan proses distribusi bantuan pangan.
"Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa PT Pos Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajibannya dalam pekerjaan Mid Mile dan Last Mile, sementara Tergugat I dan Tergugat II terbukti melakukan wanprestasi berupa belum dibayarkannya seluruh kewajiban terhadap PT Pos Indonesia," kata kuasa hukum PT Pos Indonesia, Arief Agus dalam keterangannya, Selasa (23/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, pengadilan menghukum Tergugat I untuk membayar sisa tagihan pekerjaan Last Mile secara tunai dan sekaligus sebesar Rp25.087.703.108, ditambah kerugian bunga moratoir sebesar Rp1.128.946.640.
Di sisi lain, Tergugat II dihukum membayar sisa tagihan pekerjaan Mid Mile sebesar Rp37.165.240.686. Kemudian, bunga moratoir sebesar Rp1.672.435.831, yang juga harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus. Dengan demikian, total kerugian materiil yang wajib dibayarkan oleh para tergugat kepada PT Pos Indonesia mencapai Rp65.054.326.265.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan pengadilan, serta menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp651.000.
Diketahui, PT Pos Indonesia (Persero) beberapa waktu lalu mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap dua perusahaan mitra kerja, yakni PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri, beserta masing-masing pengurusnya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan proyek distribusi Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Perum Bulog Tahap II Tahun 2023 di wilayah Jawa Timur.
Gugatan yang diajukan pada 16 Maret 2025 itu menyebutkan PT Pos Indonesia telah melaksanakan seluruh kewajiban pekerjaan mid mile dan last mile distribusi bantuan beras secara tuntas di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur. Pelaksanaan tersebut mencakup pengangkutan beras dari gudang Bulog ke titik serah hingga penyaluran langsung kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP).
"Kerja sama Pos Indonesia dengan dua rekanan tersebut telah diikat melalui sejumlah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan addendum yang ditandatangani pada September hingga November 2023. Seluruh pekerjaan dinyatakan rampung 100 persen dan telah diverifikasi serta ditandatangani oleh pihak Bulog melalui Berita Acara Rampung Pendistribusian," jelasnya.
Namun, para tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh sebagaimana disepakati. Berdasarkan hasil rekonsiliasi pada 7 Maret 2024, PT Yasa Artha Trimanunggal disebut masih memiliki sisa kewajiban pembayaran pekerjaan last mile sebesar Rp 25,08 miliar.
Sementara PT Arkan Global Mandiri memiliki tunggakan pekerjaan mid mile sebesar Rp37,16 miliar. Adapun Total sisa kewajiban yang belum dibayarkan mencapai lebih dari Rp 62 miliar.
PT Pos Indonesia pun menyoroti adanya hubungan kepemilikan dan pengelolaan antara kedua perusahaan tergugat yang dinilai sebagai sister company, sehingga memiliki koneksitas hukum yang kuat. Hal ini menjadi dasar pengajuan gugatan secara kumulatif terhadap seluruh pihak terkait.
"Kami sudah melakukan proses penagihan berulang kali dalam bentuk melayangkan surat tagihan, melakukan klarifikasi dokumen, hingga mengirimkan tiga kali somasi. Namun, para tergugat terus mengaitkan pelunasan pembayaran dengan pihak lain yang tidak terikat dalam perjanjian, serta mendalilkan adanya kekurangan dokumen tanpa memberikan rincian yang jelas dan dapat diverifikasi," jelas Corporate Secretary Pos Indonesia, Tata Sugiarta.
PT Pos Indonesia menegaskan seluruh dokumen persyaratan penagihan, baik fisik maupun salinan elektronik, telah diverifikasi oleh Bulog dan diunggah ke shared folder yang justru disediakan oleh pihak tergugat sendiri. Oleh karena itu, alasan penundaan pembayaran dinilai tidak berdasar secara hukum.
"Atas keputusan ini, kami meminta agar PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT Arkan Global Mandiri segera melakukan pelunasan pembayaran sebagaimana keputusan PN Jakarta Barat," pungkasnya.
(anl/ega)


















































