Perwakilan Buruh Diterima Istana, Sebut Ada Tindak Lanjut UU Ketenagakerjaan

6 hours ago 4

Jakarta -

Perwakilan massa buruh dan ojek online tergabung dalam Forum Urun Rembug yang demonstrasi di kawasan Patung Kuda, diterima pihak istana. Dalam pertemuan itu, sejumlah isu dibahas, mulai dari rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan, sistem pengupahan, hingga perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol).

Koordinator lapangan Forum Urun Rembug, Ajat Sudrajat, menyebut pemerintah merespons positif berbagai masukan yang disampaikan. Ia menegaskan pemerintah menjanjikan akan ditindaklanjuti bersama kementerian terkait.

"Poin-poin yang sangat mendasar dan prinsip sudah kami sampaikan. Alhamdulillah diapresiasi langsung dan akan diundang kembali oleh pihak-pihak kementerian terkait yang difasilitasi oleh Setneg," kata Ajat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pertemuan lanjutan akan melibatkan Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan HAM, hingga Komisi III DPR RI untuk membahas rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan secara lebih detail bersama serikat buruh dan pekerja.

"Ada Menteri Ketenagakerjaan, ada Menteri Hukum dan HAM, dan ada dari Komisi III DPR RI yang membidangi Ketenagakerjaan. Ini akan ada tindak lanjut dan akan diundang para pimpinan serikat-serikat buruh, serikat pekerja yang terlibat langsung membahas tentang rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Selain isu buruh, Ajat juga menyoroti perjuangan pengemudi ojol. Ia menyebut perwakilan ojol mendapat kesempatan menyampaikan langsung aspirasinya kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wamensesneg Juri Ardiantoro.

"Ini akan direspons cepat dalam sebuah aturan bersama. Nanti Kemenaker, Kemenhub, dan UMKM akan duduk bersama dengan perwakilan ojol untuk memberikan kepastian perlindungan serta hak-hak mereka," ujarnya.

Meski begitu, Ajat menegaskan aksi mereka tidak akan berhenti di sini. "Harapan kami ini tidak sekadar lip service. Kami pastikan aksi ini tidak berakhir hari ini. Akan ada aksi-aksi lanjutan yang lebih besar lagi," tutupnya.

Sebelumnya, ada 10 tuntutan yang tertulis di spanduk yang dibawa massa. Antara lain reformasi total lembaga negara, hapuskan pajak yang memberatkan rakyat kecil, dan maksimalkan pungutan dari korporasi besar.

Massa juga menuntut agar harga sembako, tarif dasar listrik, hingga harga BBM diturunkan. Massa juga menuntut pengesahan UU Ketenagakerjaan yang melindungi hak-hak buruh.

"Terapkan reformasi upah minimum dengan standar pendapatan layak yang tidak dikenai wajib zakat mengacu pada standar BAZNAS sebesar Rp 7.100.000 per bulan untuk mendorong kesejahteraan, daya beli dan perekonomian negara," demikian salah satu poin tuntutan buruh.

Massa juga meminta reformasi sistem jaminan sosial, menghapus sistem magang, outsourcing, hingga penerapan potongan tarif maksimal 10% bagi ojol. Massa juga meminta pemerintah memberantas pungutan liar agar dunia usaha bisa berkembang.

(bel/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |