Perkara Ekonomi Kapitalis Dibawa-bawa Tom Lembong saat Lawan Vonis

23 hours ago 5
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan banding terkait vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya di kasus korupsi impor gula. Kubu Tom Lembong membawa-bawa ekonomi kapitalis yang dijadikan pertimbangan hakim.

Diketahui, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7), hakim menyebut salah satu hal memberatkan vonis Tom Lembong ialah dinilai menimbulkan kesan mengedepankan sistem ekonomi kapitalis.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menilai Tom tidak melaksanakan tugas berdasarkan asas kepastian hukum. Hakim juga menyebut Tom tidak melaksanakan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat, dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang terjangkau.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (tengah) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan menteri perdagangan itu. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/sgd/tom.Tom Lembong (Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

"Mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapat gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau. Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi. Januari 2016 adalah seharga Rp 13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp 14.213 per kilogram," ujar hakim.

Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Hakim kemudian menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong.

Kubu Tom Singgung Ekonomi Kapitalis

Kubu Tom bereaksi dengan menggelar konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (30/7). Kubu Tom kaget dengan adanya pembahasan ekonomi kapitalis oleh hakim.

"Sempat ada pembahasan tambahan kaitannya dengan ekonomi kapitalis, itu juga menarik, nanti kami sampaikan ke memori banding. Ini juga mengagetkan kita semua kaitannya pembahasan ekonomi kapitalis yang tidak pernah dibahas," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

Ari menilai pertimbangan ekonomi kapitalis yang diungkit hakim dalam putusan Tom Lembong janggal. Dia menyebut tidak ada pembahasan mengenai topik tersebut selama persidangan.

"Hakim itu memutus sesuai fakta-fakta persidangan jadi kalau tidak ada di persidangan lalu dia memutuskan tanpa ada dasarnya itu juga membuat keganjilan sangat besar. Satu itu, tidak ada pembahasan mengenai itu," jelas Ari.

Kubu Tom juga menilai pemahaman hakim mengenai ekonomi kapitalis keliru. Tom berharap hakim tingkat banding mengevaluasi pertimbangan tersebut.

"Kedua, pembahasan mengenai ekonomi kapitalnya juga salah. Ternyata yang dimaksud dengan ekonomi kapitalis tidak dipahami secara baik oleh hakim tingkat pertama. Ini kami masukkan juga di memori banding untuk dievaluasi," jelas Ari.

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/5/2025). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) eks Deputi Bidang Agro Kemendag Wahyu Kuncoro, pegawai BPS M Firman, pegawai Kemendag Roro Fitriani, eks Kabid Pengawasan Bea Cukai Sulawesi Agus Amijaya, pegawai Ditjen Bea Cukai Darul Anggoro, Muhtadi, Rujito dan Wahyudi Adrianto.Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Selain pertimbangan ekonomi kapitalis, kubu Tom juga mengungkit soal unsur memperkaya orang lain sebagai salah satu dasar hakim menyatakan Tom bersalah. Tim pengacara Tom mengatakan tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tom Lembong.

"Karena hakim mengakui Pak Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain. Di sini kami menjelaskan bahwa itu juga salah karena kaitannya dengan unsur ini ternyata tidak ada yang diperkaya orang lain dengan perbuatan melawan hukum itu tidak ada. Itu satu proses mekanisme yang sangat biasa dan lumrah," papar Ari.

(isa/isa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |