Jakarta -
KPK mengungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada sejumlah kepala desa (kades) sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan formasi calon perangkat desa oleh Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK mendalami prosedur proses pengisian jabatan calon perangkat desa.
"Keterangannya memang dibutuhkan untuk bisa menjelaskan terkait dengan praktik ataupun prosedur dalam proses pengisian jabatan perangkat desa," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Selain itu, Budi menjelaskan, penyidik mendalami mengenai pengumpulan-pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa. Budi mengatakan penyidik menelusuri proses uang tersebut dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian diberikan kepada Sudewo selaku Bupati Pati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah tentu semua barang bukti baik yang diperoleh dalam proses penggeledahan, kemudian nanti pemeriksaan para saksi, nanti akan terus dianalisis dan didalami oleh penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini untuk kemudian segera dilengkapi, segera limpah P21 ke tahap penuntutan," imbuh Budi.
Sejumlah kepala desa (kades) di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan pemerasan formasi calon perangkat desa oleh Bupati Pati nonaktif Sudewo. Total ada tujuh kades di Kecamatan Jaken yang dipanggil untuk diperiksa oleh KPK.
KPK juga telah memeriksa enam kades serta ajudan dari Bupati Pati nonaktif Sudewo pada Rabu (28/1). KPK mendalami mekanisme pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
Bupati Pati Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan calon perangkat desa. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain, yakni:
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa. Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.
(kuf/ygs)

















































