Jakarta -
KPK telah memeriksa asisten pribadi mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK), Randy Kusumaatmadja, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Randy didalami tentang aktivitas RK semasa menjadi gubernur, termasuk dalam urusan pembiayaan sebagai Gubernur Jabar.
"Dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Tim penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam kasus ini hari ini. Budi menjelaskan, penyidik mendalami mengenai pengadaan jasa agensi di BJB, termasuk pola penukaran uang asing ke rupiah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah, yang dilakukan atas nama pihak terkait," jelas Budi.
Seperti diketahui, KPK memanggil asisten pribadi alias orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja, hari ini, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Kemudian, ada juga empat saksi lainnya yang ikut dipanggil oleh KPK untuk diperiksa di kantor Polda Jawa Barat.
Ridwan Kamil sendiri sudah diperiksa oleh KPK dalam perkara ini. Mengenai RK, KPK mengatakan ada sejumlah aset dari RK berupa kafe yang tak dilaporkan ke LHKPN. KPK pun akan membandingkan penghasilan RK apakah wajar dengan sejumlah aset yang dimiliki.
"Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa, termasuk juga dugaan jika ada aliran-aliran uang kepada pihak-pihak lain," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/1).
"Itu tadi soal layer kedua tadi. Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai, nah itu yang kemudian menjadi materi yang didalami oleh penyidik," tambahnya.
Saat memeriksa RK, KPK juga telah mendalami penghasilan resmi saat dia menjabat Gubernur Jawa Barat. Termasuk didalami apakah ada penghasilan lain yang dimiliki RK.
"Selain itu, juga (didalami) terkait dengan kepemilikan aset. Apakah aset-aset yang diduga merupakan milik Pak RK, apakah yang misalnya atas nama Pak RK sendiri atau diatasnamakan oleh pihak lain," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi, selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono (WH), yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter.
(kuf/ygs)

















































