Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Agung Winarno (AW) sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kejagung mengungkap peran Agung dalam perkara ini.
"Jadi yang kami temukan, karena yang kami temukan di tempat AW, AW ini adalah seorang swasta ya, seorang swasta yang berhubungan dengan Zarof. Atau bisa dikatakan dia menjalankan beberapa usaha sehingga ada barang-barang milik Zarof yang dititipkan di situ," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Kejagung, Jaksel, Kamis (16/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Zarof menghubungi Agung dan menitipkan sertifikat tanah, emas, uang hingga deposito. Kejagung menduga aset Zarof itu berasal dari tindak pidana korupsi.
"Tersangka AW mengetahui penitipan aset-aset tersebut untuk dikelola oleh Tersangka AW itu dalam rangka untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan sejak awal yang diduga aset itu berasal dari tindak pidana korupsi suap yang dilakukan Saudara Zarof Ricar," ucapnya.
Kejagung juga menyita sejumlah barang bukti dari Agung. Antara lain, uang tunai dalam pecahan rupiah hingga dolar Singapura, sertifikat tanah serta emas batangan.
"(Barang bukti) kurang lebih sekitar Rp 11 atau Rp 12 M untuk uang tunai, ya, di luar emas batangan dan sertifikat-sertifikat ini. Termasuk ada sertifikat kebun sawit dan sertifikat tanah lainnya di situ. Milik Zarof Ricar," ucapnya.
Sebagai informasi, Zarof merupakan mantan pejabat MA yang kini menjadi terpidana kasus korupsi. Dia telah divonis 18 tahun penjara.
"Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian dilihat dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).
Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
Zarof mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.
Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.
Hakim juga tidak sependapat dengan putusan Zarof pada Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengembalian duit Rp 8,8 miliar. Hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp 8,8 miliar merupakan penghasilan yang sah milik Zarof hanya didasarkan keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.
Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber duit Rp 915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Harta benda Zarof tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(tsy/haf)

















































