Penyidik Ungkap Anomali di Balik Klaim Sandra Dewi soal 88 Tas Mewah Endorse

14 hours ago 2
Jakarta -

Penyidik pada Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, mengungkap anomali atau keanehan pada klaim Sandra Dewi terkait 88 tas mewah hasil endorse. Max mengatakan pihaknya meyakini ada tas yang dibeli Sandra menggunakan uang hasil korupsi Harvey Moeis.

Hal itu disampaikan Max saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). Max merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus korupsi tata kelola timah.

Max mengatakan penyidik memanggil pihak yang disebut bekerja sama dengan Sandra terkait pemberian tas mewah tersebut. Dia mendapati dari keterangan salah seorang saksi yakni jika tas mewah itu di-endorse dan kemudian diberikan ke Sandra, maka saksi itu akan rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Max mengatakan saksi itu mengambil keuntungan dari selisih harga pada reseller tas mewah yang diambil. Dia mengatakan keterangan itu menjadi catatan keanehan yang didapati penyidik.

"Kemudian terkait tas, pihak Pemohon mengatakan bahwa tas itu adalah hasil endorse. Ketika melakukan penyidikan, apa yang saksi dapatkan terkait kasus ini?" tanya jaksa.

"Jadi pada waktu penyidikan, kami memanggil orang-orang yang katanya punya kerja sama dengan Sandra Dewi itu. Dari beberapa saksi yang datang, yang lain tidak datang, ada keterangan yang menurut penyidik ini ada anomali. Misalnya ada satu keterangan dari saksi itu dia mengatakan seperti ini, jadi polanya melakukan penjualan dia melihat dari katalog yang ada di reseller. Reseller itu dia sebut di antaranya Viola dan beberapa ini, dilihat dari katalog itu kemudian dia melihat potret dari situ dia tawarkan ke pihak ketiga," kata Max.

"Ketika ada yang membeli dia akan ambil selisihnya di situ, dia akan ambil selisih. Nah yang menjadi anomalinya apa? Anomalinya kalau memang dia hanya mengambil selisih, kenapa ketika dia bilang dia mau endorse, di-endorse ke Bu Sandra, terus di post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia nggak akan dapat untung dari situ," imbuhnya.

Max mengatakan ada bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening asisten Sandra Dewi bernama Ratih yang digunakan untuk membeli tas. Dia mengatakan ada juga pemilik tas yang tidak bisa menjelaskan identifikasi tas, harga hingga waktu penyerahan tas yang disebut endorsement ke Sandra Dewi tersebut.

"Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi terus itu dipakai untuk membeli tas. Ada beberapa itu. Terus yang berikutnya para pemilik tas ini mereka tidak dapat mengidentifikasi, membuktikan bahwa memang ini, tas ini saya dibelinya berapa atau ngambilnya dari mana, terus kapan saya serahkan ke Sandra Dewi. Itu ketika pemeriksaan mereka tidak bisa menjelaskan, dan dipanggil berikutnya untuk membuktikan itu, mereka tidak datang," ujar Max.

"Jadi penyidik sudah mencoba atau berusaha membuktikan kalau itu hasil endorse sebagaimana disebutkan Pemohon ya?" tanya jaksa.

"Iya, karena kalau dari Pemohon sendiri di keterangan saksinya hampir semua endorse selain tas dan perhiasan katanya itu ada perjanjiannya, baik nilainya cuma kecil maupun besar itu dibuat perjanjian. Tapi khusus yang ini itu nggak ada perjanjiannya," jawab Max.

Max mengatakan bukti pembelian perhiasan Sandra tidak ditemukan. Max mengatakan pihaknya juga memeriksa keaslian tas dan perhiasan itu sebelum melakukan penyitaan.

"Kemudian terkait perhiasan, apakah sama? Seperti apa?" tanya jaksa.

"Ya perhiasan juga seperti itu. Jadi pada waktu kami mau melakukan penyitaan, bukti-bukti pembelian itu kan tidak ada. Nah pada waktu penyitaan juga didampingi oleh teman-teman penasihat hukumnya Pemohon. Nah di situ sebelum dilakukan penyitaan, ini dinilai dulu. Dinilai apakah memang ini memiliki nilai ekonomis," jawab Max.

"Jadi kalau yang perhiasan, ini dibawa ke pegadaian dulu, setelah dinilai, yang tidak memiliki nilai ekonomis itu dikembalikan, yang memiliki nilai ekonomis disita. Begitu juga dengan tas. Tas ini dinilai oleh ahli. Nah setelah dia dapat bahwa benar tas ini asli ini baru disita. Dan itu juga dalam pengawasan teman-teman dari penasihat hukum Harvey Moeis dan Sandra Dewi saat itu," tambah Max.

Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat Harvey.

"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan, Senin (20/10).

Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini ialah Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, termohon ialah jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.

"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.

Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan ini adalah sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik, aset diperoleh secara sah melalui endorsement, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah. Sidang keberatan ini sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat (17/10) lalu.

Sebagai informasi, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Hakim juga membebankan uang pengganti Rp 420 miliar kepada Harvey.

Hakim juga memutuskan aset-aset Harvey dirampas untuk negara. Selain aset atas nama Harvey, ada juga aset Sandra Dewi yang dirampas. Aset itu antara lain mobil hadiah ultah, perhiasan hingga tas mewah berbagai merek.

(mib/zap)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |