Serang -
Pengendara ojek Al Amin Maksum dipolisikan setelah penumpangnya tewas dalam kecelakaan akibat jalan berlubang. Polres Pandeglang menyebutkan siap menjadi fasilitator jika kedua belah pihak ingin menempuh restorative justice (RJ).
"Terkait restorative justice, itu hak dari terlapor atau korban. Ketika ada kesepakatan, akan kami fasilitasi, Polri sebagai fasilitator," ucap Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (23/2/2026).
Sementara itu, kuasa hukum Amin, Elang Mulyana, mengaku telah mengajukan permohonan restorative justice. Ia menyebutkan perkara ini tidak layak dilimpahkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP. Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak," ujar Elang.
Sebelumnya diberitakan, tukang ojek di Pandeglang bernama Al Amin Maksum dipolisikan oleh orang tua Khairi Rafi, siswa kelas V SD. Orang tua Khairi Rafi tak terima anaknya tewas saat dibonceng oleh Amin.
Elang Mulyana menyampaikan kejadian itu terjadi pada Selasa (27/1) di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, korban Khairi Rafi meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai Al Amin menabrak lubang jalan.
"Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia," ucapnya.
Karena kejadian itu, orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pandeglang. Elang menyebutkan sudah beberapa kali dilakukan mediasi, namun tak membuahkan hasil.
Elang mengatakan Amin telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan penetapan tersebut.
"Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak dinilai menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa tersebut," katanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea mengatakan pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebutkan kasus ini masih tahap penyelidikan.
"Perlu diketahui, sampai hari ini, penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral. Jadi belum ada penetapan tersangka," kata Maruli.
Namun Maruli menyampaikan bahwa orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pandeglang. "Status (Amin) terlapor," ujarnya.
(aik/lir)

















































